Salah satu produk reformasi
adalah banjir peraturan. Bila di zaman orde baru produk peraturan dibuat
sedemikian ketat dan matang sehingga proses pembuatan peraturan melibatkan
banyak pihak dan diuji sedemikian ketat sehingga produk peraturan tersebut bisa
bertahan lama. Sedangkan produk peraturan zaman orde reformasi terkesan terlalu
mudah diterbitkan dan terkesan tidak matang sehingga mudah untuk dirubah.
Apabila pada zaman orde baru sebuah produk peraturan akan disampaikan secara
manual kepada pihak yang wajib menerapkannya. Akan berbeda dengan produk
peraturan zaman orde reformasi di mana sebuah produk peraturan dinyatakan resmi
berlaku dengan sendirinya tanpa disampaikan secara manual dan tanpa
pemberitahuan kepada pihak yang wajib menerapkannya tapi hanya dengan
menayangkan di website resmi lembaga yang menerbitkan peraturan tersebut.
Bahkan tanpa sosialisasi sama sekali.
Ini berakibat pada tidak
sampainya beraturan kepada pihak yang wajib menerapkannya baik itu instansi
pemerintah lain dan masyarakat, tidak fahamnya pihak yang menerapkan akibat
tidak ada sosialisasi, dan yang lebih mengerikan adalah adanya konsekuensi
hukum akibat tidak diterapkannya teraturan atau penerapan peraturan yang salah
tafsir.
Belum lagi tingginya
produktifitas pembuatan peraturan di bawah undang-undang, entah karena gairah
mengatur yang begitu tinggi atau ada faktor lain seperti anggaran pembuatan
peraturan membuat produk peraturan di bawah undang-undang menjadi begitu
njelimet dan begitu ruwet sehingga berakibat sulitnya memahami dan menguasai
yang berujung pada sulitnya menerapkan peraturan.
Seharusnya peraturan dibuat untuk
memudahkan pelaksanaan proses kenegaraan dan memudahkan pelayanan publik. Tapi
yang terjadi justru sebaliknya. Oleh karena itu kesemrawutan birokrasi ini
harus segera disudahi.
Yang pertama harus dilakukan
adalah menjamin sebuah produk peraturan tersampaikan segera kepada instansi
pemerintah lainnya dan mudah diakses masyarakat. Selama ini orang yang peduli
kepada peraturan harus setiap hari membuka semua website pemerintah yang
jumlahnya puluhan bahkan ratusan. Seseorang yang ingin mengikuti perkembangan
penerbitan peraturan baru harus menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya.
Tentu ini akan tidak produktif dan boros tenaga/waktu. Ada yang mencoba memakai
jasa google namun selalu saja google tidak bisa memberikan informasi secara
lengkap dan akurat. Oleh karena itu untuk menjamin sebuah produk peraturan
tersampaikan kepada instansi pemerintah lainnya maka perlu dilakukan integrasi
semua website pemerintah pusat dan daerah dengan terutama membentuk link antar
website sehingga apabila ada produk peraturan baru diterbitkan di sebuah website
instansi penerbit maka produk peraturan baru tersebut otomatis terkirim dan otomatis
tampil pada semua website pemerintah pusat dan daerah.
Yang kedua harus dilakukan adalah
fasilitas konsultasi online harus disediakan oleh website instansi pemerintah
penerbit peraturan tersebut. Fasilitas konsultasi paling aktif telah dijalankan
oleh LKPP melalui website www.konsultasi.lkpp.go.id di mana
semua rakyat bisa bertanya apa saja kepada LKPP tentang pengadaan barang/jasa
dalam tempo paling lama 2 hari pertanyaan sudah terjawab. Fasilitas tanya jawab
ini harus disediakan oleh semua website pemerintah dalam rangka tanya jawab
penerapan peraturan yang baru diterbitkan.
Yang ketiga adalah perlu salah
satu website pemerintah pusat menjadi pusat informasi peraturan, di mana
website Setneg lebih layak mengemban tugas pusat informasi peraturan ini,
peraturan dimaksud mulai dari UUD 1945 sampai peraturan daerah yang legal/tidak
dibatalkan Kemendagri.
Yang keempat yang perlu dilakukan
adalah penyederhanaan peraturan turunan dari undang-undang yang baru. Sebagai
contoh, penerbitan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara sebagai pengganti dari Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian harus memberikan jaminan terjadinya penyederhanaan
peraturan turunan dari UU nomor 5 tahun 2014 tersebut. Penyederhanaan ini harus
tetap menjamin efektifitas dan efisiensi birokrasi dan menjamin kemudahan
penerapan.
Keempat hal di atas apabila
diterapkan akan memudahkan para penyelenggara negara pusat dan daerah dalam
mengakses peraturan yang dibutuhkan dan mengikuti perkembangan peraturan baru
serta kemudahan dalam penerapannya.
Peraturan yang efektif efisien
akan membawa konsekuensi birokrasi yang efisien dan efektif. Hal ini akan
mendukung kesuksesan pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan publik.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
26 mei 2014
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar