Peraturan Menteri PU nomor
08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa
Konstruksi berintikan perubahan tentang klasifikasi/subklasifikasi dan
kualifikasi/subkualifikasi yang semula diatur dengan Peraturan LPJK nomor 11a
dan 12a tahun 2008. Ini berkaitan dengan dokumen sertifikat badan usaha (SBU) yang
menjadi salah satu persyaratan utama perijinan perusahaan jasa konstruksi. Pemberlakuannya
seharusnya mulai tanggal 1 Agustus 2012 terhadap penerbitan SBU baru.
Permenpu nomor 08/PRT/M/2011
ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembina Konstruksi Kementrian
PU nomor IK.0201-Kk/978 tanggal 30 Desember 2013 perihal Pemberlakuan
Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Pada Pelaksanaan Pengadaan
Pekerjaan Jasa Konstruksi Untuk Tahun Anggaran 2014 yang berintikan
subklasifikasi/subkualifikasi lama masih diberlakukan untuk pengadaan jasa
konstruksi sebelum 30 Juni 2014, setelah 30 Juni 2011 wajib memakai
subklasifikasi dan subkualifikasi baru, kontrak setelah 31 Maret 2014 wajib
memakai subklasifikasi/subkualifikasi baru.
Dari hasil penjelajahan di
google, ternyata sampai awal april 2014 jumlah badan usaha yang telah melakukan
konversi subklasifikasi/subkualifikasi masih berkisar di bawah 1 %. Sedangkan
tenggang waktu pemberlakukan subklasifikasi/subkualifikasi 30 Juni 2014 tinggal
beberapa hari ini. Pada beberapa pemberitaan malah sudah muncul keresahan di
kalangan masyarakat jasa konstruksi.
Saya melihat perlu kearifan dari
semua pihak terutama Kementrian PU dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional dalam memandang permasalahan di tingkat bawah. Saya mencoba meneropong
permasalahan ini secara bertahap.
Masalah pertama berasal dari
Permenpu itu sendiri. Permenpu hanya mengatur penerbitan SBU baru mulai 1
Agustus 2012. Permenpu tidak mengatur registrasi ulang kaitannya dengan
konversi subklasifikasi/subkualifikasi. SBU berlaku selama tiga tahun dan
setiap tahun dilakukan registrasi ulang. Ketika SBU mengalami proses registrasi
ulang setelah 1 Agustus 2012 maka yang terjadi adalah SBU registrasi ulang
tersebut masih memakai subklasifikasi/subkualifikasi lama. Seharusnya proses
registrasi ulang sekaligus proses konversi subklasifikasi/subkualifikasi.
Masalah kedua pada sosialisasi.
Permenpu ditetapkan pada 13 Juni 2011 tapi kondisi sampai sekarang ternyata
tidak siap untuk diterapkan. Sudahkah Permenpu tersosialisasi dengan baik
sampai ke tingkat bawah yaitu perusahaan ? Sejauh mana koordinasi antara Kemenpu
– LPJKN/LPJKD – asosiasi perusahaan nasional/propinsi/kabupaten/kota – asosiasi
tenaga ahli/tenaga trampil nasional/propinsi/kabupaten/kota – tim pembina jasa
konstruksi nasional/propinsi/kabupaten/kota ?
Masalah ketiga adalah apakah
perubahan subklasifikasi/subkualifikasi ini sesuatu yang substansial yang
memiliki tingkat keharusan yang tinggi sehingga apabila tidak diterapkan akan
menimbulkan masalah di kemudian hari ? Saya tidak melihat sedikitpun urgensi
perubahan ini, hanyalah kepatuhan pada peraturan semata. SBU lama dan SBU baru
tidak akan berpengaruh pada peningkatan kualitas pengerjaan pekerjaan
konstruksi.
Masalah keempat adalah akankah
pemberlakuan ini akan dipaksakan dengan resiko banyak perusahaan yang tidak
dapat memeuhi syarat untuk mengikuti tender konstruksi di pusat dan daerah
sehingga berpengaruh pada penyerapan anggaran APBN/APBD ?
Mari kita instropeksi. Peraturan
dibuat untuk memperlancar semua aspek dan demi kemaslahatan hajat hidup orang
banyak. Peraturan harus sepadan dengan aspek kemanusiaan.
Mumpung semuanya belum memanas,
ada baiknya pemberlakuan Permenpu tersebut diundur sampai 31 Desember 2014
dengan catatan perbanyak sosialisasi sampai ke tingkat daerah, permudah konversi
dengan penyatuan bersama proses registrasi ulang SBU, dan melegalkan surat
keterangan SBU dalam proses konversi sebagai persyaratan mengikuti tender dan
penandatanganan kontrak pekerjaan konstruksi.
Salam konstruksi.
Rahmad Daulay
8 mei 2014
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar