Jumat, 30 Mei 2014

Reformasi Kemenag dan Perkuatan Pencegahan Korupsi



Tidak ada kata lain kecuali tragis, demikian ungkapan pertama yang dialamatkan kepada Kementrian Agama.

Indonesia mungkin satu-satunya, atau paling tidak satu di antara sedikit negara yang menempatkan agama dalam pengelolaan negara. Pengelolaan ini merupakan amanah dari Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar inilah bisa difahami mengapa kasus dugaan korupsi yang melanda Kementrian Agama lebih mengecewakan rakyat dibanding kasus dugaan korupsi di instansi yang lain.

Kementrian Agama juga merupakan pemecah rekor pimpinan tertinggi instansi negara yang telah dua kali tersandung kasus dugaan korupsi. Yang pertama menteri SAHM menjadi tersangka dan terdakwa kasus Dana Abadi Umat periode 2002-2004 dan telah divonis bersalah oleh pengadilan. Sejak kasus ini tidak ada perubahan yang berarti yang dilakukan di Kementrian Agama terutama di Direktorat Jenderal yang menangani ibadah haji. Baru setelah penunjukan AA sebagai Dirjen Haji maka beberapa perubahan signifikan mulai dilakukan. Sayang sekali reformasi di manajemen haji belum tuntas, muncul masalah dugaan korupsi yang menimpa SDA sebagai Menteri Agama pada waktu itu.  

Baik SAHM maupun SDA adalah orang baik. Saya sendiri tidak begitu mengenal mereka namun ketika presiden memilih mereka menjadi Menteri Agama membuktikan bahwa mereka berdua adalah orang baik. Pada waktu menjalankan tugas sebagai menteri, saya yakin, mungkin kita semua juga yakin dan percaya, bahwa mereka berdua tidak akan punya niat yang tidak baik. Saya sendiri tetap memandang bahwa rimba birokrasi yang membuat mereka berdua terjerembab dalam kasus dugaan korupsi. Sebagai menteri yang berasal dari non PNS tentu mereka berdua tidak faham tentang administrasi pengelolaan keuangan negara, tidak faham mana proses yang benar dan mana proses yang salah. Bila ada berkas yang harus ditandatangani di mejanya, mereka tidak akan sempat membaca secara mendalam, apalagi di samping namanya di surat sudah ada paraf koordinasi bertingkat mulai dari eselon terendah sampai eselon tertinggi. Tentu saringan bertingkat ini tidak akan menimbulkan dugaan atau kecurigaan bagi mereka berdua apakah penandatanganan ini akan berakibat fatal di kemudian hari.

Senin, 26 Mei 2014

Restrukturisasi LPJK-TPJK



Sertifikat Badan Usaha/SBU merupakan berkas administrasi terpenting di samping Ijin Usaha Jasa Konstruksi/IUJK. SBU merupakan salah satu persyaratan tender proyek konstruksi. SBU telah mengalami beberapa kali perubahan dalam rangka penyempurnaan. Penyempurnaan terakhir diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembina Konstruksi Kementrian PU nomor IK.0201-Kk/978 tanggal 30 Desember 2013 perihal Pemberlakuan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Pada Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Untuk Tahun Anggaran 2014.

Sayang sekali sosialisasi terhadap Permenpu 08 dan SE 0201 ternyata tidak maksimal yang mengakibatkan proses konversi SBU juga tidak maksimal. Diprediksi bom waktu akan meledak pada tender dan tanda tangan kontrak pada saat melintasi batas waktu 30 juni 2014 di mana pada tanggal itu SBU lama tidak akan berlaku dan yang berlaku adalah SBU konversi.

Tidak perlu lagi dianalisa bagaimana proses sosialisasi yang telah dilakukan. Saya sendiri melihat lemahnya sosialisasi salah satunya adalah akibat struktur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi/LPJK yang hanya sampai di tingkat wilayah propinsi. Sementara anggota LPJK yang terdiri dari badan usaha jasa konstruksi dan tenaga ahli/tenaga trampil jasa konstruksi sebagian besar ada di kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten/kota memang ada Tim Pembina Jasa Konstruksi/TPJK Kabupaten/Kota namun keberadaan dan eksistensinya ternyata hidup segan mati tak mau. Ini dikarenakan TPJK beranggotakan para kepala dinas yang memiliki proyek konstruksi seperti kepala dinas PU, kepala dinas Pendidikan, kepala dinas Perhubungan, kepala dinas Pertambangan dan lainnya. Perhatian, konsentrasi, energi dan waktu para kepala dinas ini justru tersedot pada pelaksanaan proyek APBD dengan segala hiruk pikuknya sehingga tugas dan tanggung jawab sebagai anggota TPJK menjadi terabaikan dan terlupakan.

Gerinda Tambalan Jalan



Pemeliharaan jalan masih merupakan topik yang menarik untuk diperbincangkan karena infrastruktur jalan masih merupakan urat nadi perekonomian. Jalan rusak masih merupakan penyebab tingginya biaya ekonomi dan menyebabkan bertambahnya komponen biaya produksi dan distribusi yang berujung pada tingginya harga jual produk barang dan jasa.

Jalan berlubang merupakan produk dari berbagai faktor penyebab seperti perencanaan yang tidak matang, pengerjaan yang tidak standar, material yang tidak standar, lemahnya pengawasan, kualitas tukang yang perlu ditingkatkan, kurangnya kesadaran akan umur bangunan dan kaitannya dengan kewajiban melakukan pemeliharaan jalan. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah kurangnya pengawasan akan tonase truk barang yang boleh melintasi jalan umum. Kesemuanya memberi kontribusi rusaknya jalan umum.

Jalan berlubang dimulai dari titik-titik kerusakan yang dibiarkan terus menerus sehingga titik-titik kerusakan melebar dan mendalam. Jalan berlubang biasanya diperbaiki dengan penambalan dengan material aspal. Produk penambalan jalan sering tidak nyaman dilalui kenderaan akibat tidak ratanya permukaan tambalan jalan dengan jalan semula. Apapagi apabila tambalan jalan memiliki perbedaan ketebalan di atas 1 cm dan pinggiran tambalan tidak landai alias menyerupai kotak maka bisa diprediksi akan terjadi guncangan pada kenderaan yang melaluinya. Pada tambalan jalan yang memiliki perbedaan ketebalan di bawah 1 cm dan berpinggiran landai memang nyaman dilalui kenderaan namun tetap saja ada ketidakpuasan karena tambalan jalan tetap saja tidak indah dipandang mata.

Integrasi Semua Website Pemerintah



Salah satu produk reformasi adalah banjir peraturan. Bila di zaman orde baru produk peraturan dibuat sedemikian ketat dan matang sehingga proses pembuatan peraturan melibatkan banyak pihak dan diuji sedemikian ketat sehingga produk peraturan tersebut bisa bertahan lama. Sedangkan produk peraturan zaman orde reformasi terkesan terlalu mudah diterbitkan dan terkesan tidak matang sehingga mudah untuk dirubah. Apabila pada zaman orde baru sebuah produk peraturan akan disampaikan secara manual kepada pihak yang wajib menerapkannya. Akan berbeda dengan produk peraturan zaman orde reformasi di mana sebuah produk peraturan dinyatakan resmi berlaku dengan sendirinya tanpa disampaikan secara manual dan tanpa pemberitahuan kepada pihak yang wajib menerapkannya tapi hanya dengan menayangkan di website resmi lembaga yang menerbitkan peraturan tersebut. Bahkan tanpa sosialisasi sama sekali.

Ini berakibat pada tidak sampainya beraturan kepada pihak yang wajib menerapkannya baik itu instansi pemerintah lain dan masyarakat, tidak fahamnya pihak yang menerapkan akibat tidak ada sosialisasi, dan yang lebih mengerikan adalah adanya konsekuensi hukum akibat tidak diterapkannya teraturan atau penerapan peraturan yang salah tafsir.

Belum lagi tingginya produktifitas pembuatan peraturan di bawah undang-undang, entah karena gairah mengatur yang begitu tinggi atau ada faktor lain seperti anggaran pembuatan peraturan membuat produk peraturan di bawah undang-undang menjadi begitu njelimet dan begitu ruwet sehingga berakibat sulitnya memahami dan menguasai yang berujung pada sulitnya menerapkan peraturan.

Pilpres : Antara Figuritas dan Visi Misi



Calon presiden pada pilpres 9 juli 2014 sudah mengerucut pada 2 pasangan capres/cawapres yaitu Jokowi/JK dan Prabowo/Hatta. Kristalisasi ini setelah melalui serangkaian safari politik yang alot dan berliku. Suatu hiruk pikuk yang nyaris membuat kita lupa akan carut marut pemilu legislatif. Dengan hanya 2 pasangan ini maka dipastikan pemilu presiden akan berlangsung 1 putaran. Ini meleset dari prediksi semula di mana sempat diprediksi akan ada 4 poros atau 3 poros koalisi.

Bagaimanapun juga politik paternalistik dan figuritas masih akan mendominasi atmosfer perpolitikan pemilu presiden. Faktor-faktor subjektifitas diprediksi masih akan dominan. Faktor kedaerahan juga masih akan dominan, meskipun tidak mudah untuk memastikan dukungan bulat dari Sumatra pada pasangan tertentu atau memastikan dukungan bulat dari Indonesia Timur pada pasangan tertentu mengingat rakyat juga sudah semakin kritis dalam memandang politik.

Sebagaimana biasanya rakyat masih diliputi dengan suasana disinformasi di mana masyarakat masih sangat tidak melek informasi. Ingatan masyarakat masih sangat pendek. Informasi yang diperoleh bukan informasi yang utuh dan bulat. Sifat masyarakat juga bukan pencari informasi. Sebagian besar masyarakat ternyata sangat mudah mengalami distorsi informasi. Hal ini dibuktikan dengan mudahnya berkembang suatu gosip yang bernada kampanye hitam terhadap pasangan capres/cawapres. Belum lagi pola komunikasi politik yang didesain oleh tim sukses yang mayoritas adalah elit intelektual membuat materi komunikasi politik cenderung berbahasa elitis dan sulit untuk difahami dan diterima oleh masyarakat awam yang menjadi mayoritas pemilih.

Ijtihad Jariah Pembebasan Lahan



Pembebasan lahan masih menjadi isu krusial dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur terutama pada beberapa mega proyek seperti kanal banjir barat Jakarta dan jalan tol trans Pantura Jawa. Peraturan demi peraturan telah dibuat mulai dari undang-undang sampai pada peraturan setingkat menteri untuk memudahkan pembebasan lahan. Lobying dan negosiasi juga telah banyak dilakukan. Berapapun harganya akan dibeli. Namun kesemuanya itu ternyata tidak membuat pembebasan lahan menjadi semakin mudah. Sebagian kasus menunjukkan para calo dan broker tanah jauh lebih perkasa dari negara.

Saya mencoba melihat ke sisi lain. Ajaran Islam dalam salah satu bagian mengajarkan tentang amalan yang pahalanya tak habis-habis mengalir yaitu doa anak yang saleh, ilmu yang diajarkan dan amal jariah. Amal jariah dimaknai sebagai sumbangan barang/materi tertentu yang dipergunakan oleh umat/masyarakat umum seperti bahan bangunan dan jalan umum. Amal jariah pada prakteknya menyumbang secara gratis tanpa pamrih.

Saya melihat bahwa kurangnya aspek ruhani dan unsur Ilahiyah dalam pembebasan lahan membuat pembebasan lahan seolah-olah hanya menjadi urusan duniawi saja. Pemilik lahan tidak mau menjual lahan dengan harga biasa akibat proyek infrastruktur memberi faktor psikologis sehingga harga tanah melambung tinggi. Akibat pendekatan yang kurang pas membuat pemilik lahan tidak mau menjual lahannya berapapun harga yang ditawarkan. Sudah saatnya para pemuka agama untuk mengkaji baik dalam bentuk ijtihad atau fatwa hablumminannas hubungan sosial) untuk mengkombinasikan konsepsi amal jariah dalam kegiatan pembebasan lahan di mana kelancaran pembebasan lahan akan mengandung unsur amal jariah di mana selama lahan itu bermanfaat sebagai pondasi infrastruktur maka selama itu pula pahala mengalir deras kepada si penjual. Unsur ruhani dan Ilahiyah harus menyertai amalan pembebasan lahan.

Sepeda Motor Beratap



Industri otomotif menjadi salah satu parameter meningkatnya perekonomian rakyat di mana pembelian kenderaan adalah telah menjadi sebuah kebutuhan baik sebagai kebutuhan mobilitas primer maupun kebutuhan mobilitas rekreatif. Meningkatnya perekonomian rakyat di samping menjadi pendukung daya beli rakyat akan kenderaan juga membawa konsekuensi tingginya kebutuhan bahan bakar minyak alias BBM. Semakin bagus mobilnya akan semakin tinggi kebutuhan BBMnya. Tingginya konsumsi BBM akan identik dengan tingginya subsidi BBM yang sudah pasti akan membuat repot APBN.

Berbagai cara telah banyak dilakukan untuk menurunkan angka subsidi BBM mulai dari pengurangan subsidi BBM, konversi minyak tanah ke gas, energi alternatif, sarana angkutan massal dan sebagainya. Beberapa alternatif belum dilakukan seperti mengoplos pertamax dengan premium dalam komposisi masing-masing 50 % dalam artian apabila minsalnya pengendara membeli 10 liter BBM maka 5 liter merupakan pertamax dan 5 liter lagi adalah premium. Namun mengingat konsumsi BBM dan kenderaan pribadi bukan hanya sekedar kaitan dengan sarana transportasi namun juga kenyamanan. Sebagian pengendara lebih memilih memakai kenderaan pribadi roda 4 karena lebih nyaman walaupun dengan resiko terkena macet. Mereka mensiasatinya dengan berangkat lebih pagi dan pulang lebih lambat untuk menghindari kemacetan. Beberapa kenyamanan yang dibutuhkan di antaranya kenyamanan membawa barang-barang tertentu untuk keperluan pekerjaan seperti berkas, arsip dan alat elektronik seperti laptop. Kenyamanan ini tentu takkan bisa diperoleh apabila mempergunakan kenderaan umum seperti KRL atau busway atau angkutan umum lainnya. Bayangkan betapa repotnya membawa itu semua, kedua tangan membawa berkas sementara bahu menyandang laptop. Bisa-bisa dengan keadaan seperti ini terkena aksi pencopetan. Belum lagi bila hari hujan. Maka memakai kendaraan pribadi roda 4 menjadi pilihan utama.

Jumat, 16 Mei 2014

Tata Kelola Urusan Proyek Dekonsentrasi/Perbantuan



Salah satu bentuk tata kelola keuangan negara adalah dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan di mana beberapa sektor dan bidang program di APBN dibagi-bagikan ke daerah untuk masuk ke APBD. Pada umumnya sektor yang diperbantukan adalah sektor yang memang langsung bersentuhan dengan kebutuhan daerah tersebut seperti dana alokasi khusus bidang pendidikan yang merupakan kebutuhan sekolah di seluruh daerah, sektor infrastruktur daerah, infrastruktur desa tertinggal dan lain sebagainya..

Masalahnya adalah komposisi dan pembagian dana dekonsentrasi ini tidak memiliki parameter yang jelas antar daerah. Kalaupun ada parameter pengalokasiannya namun sering tidak linear dengan komposisi dana antar daerah. Dalam menatap keadaan ini sering terlihat beberapa pejabat pemerintah daerah bergerak ke kementrian pemilik dana untuk berkoordinasi di mana dalam koordinasi itu sering melibatkan pihak ketiga baik itu yang dipandang bisa membantu memuluskan dana atau memperbanyak dana untuk daerah mereka. Sering juga melibatkan para perantauan dari daerah mereka yang telah sukses di pemerintahan pusat ataupun sektor nonpemerintahan. Lalu lintas pejabat pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan kementrian tertentu bukan hanya akan terjadi satu kali dalam setahun tapi bisa berkali-kali dalam setahun karena walaupun komposisi dana antar daerah sudah difinalkan dan ditetapkan ternyata masih banyak urusan yang harus dikerjakan seperti usulan proyek, asistensi desain dan anggaran, administrasi anggaran dan lainnya. Dalam masa pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan kontrak proyek juga harus dilakukan koordinasi pencairan dana kontrak pertermin progres pekerjaan. Dan di akhir tahun anggaran masih harus memberikan laporan penggunaan anggaran.

Kamis, 08 Mei 2014

Ada Apa Dengan PermenPU nomor 08/PRT/M/2011 ?



Peraturan Menteri PU nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi berintikan perubahan tentang klasifikasi/subklasifikasi dan kualifikasi/subkualifikasi yang semula diatur dengan Peraturan LPJK nomor 11a dan 12a tahun 2008. Ini berkaitan dengan dokumen sertifikat badan usaha (SBU) yang menjadi salah satu persyaratan utama perijinan perusahaan jasa konstruksi. Pemberlakuannya seharusnya mulai tanggal 1 Agustus 2012 terhadap penerbitan SBU baru.

Permenpu nomor 08/PRT/M/2011 ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembina Konstruksi Kementrian PU nomor IK.0201-Kk/978 tanggal 30 Desember 2013 perihal Pemberlakuan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Pada Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Untuk Tahun Anggaran 2014 yang berintikan subklasifikasi/subkualifikasi lama masih diberlakukan untuk pengadaan jasa konstruksi sebelum 30 Juni 2014, setelah 30 Juni 2011 wajib memakai subklasifikasi dan subkualifikasi baru, kontrak setelah 31 Maret 2014 wajib memakai subklasifikasi/subkualifikasi baru.   

Dari hasil penjelajahan di google, ternyata sampai awal april 2014 jumlah badan usaha yang telah melakukan konversi subklasifikasi/subkualifikasi masih berkisar di bawah 1 %. Sedangkan tenggang waktu pemberlakukan subklasifikasi/subkualifikasi 30 Juni 2014 tinggal beberapa hari ini. Pada beberapa pemberitaan malah sudah muncul keresahan di kalangan masyarakat jasa konstruksi.

Selasa, 06 Mei 2014

Ketika Musim Hujan Usai



Ketika musim hujan menerpa, seribu macam ide dan gagasan muncul di kepala semua orang terutama pada daerah yang terkena banjir dan tanah longsor. Musim hujan akan disertai dengan banjir dan tanah longsor.

Banjir akan melanda daerah yang memiliki perbedaan ketinggian yang tidak jauh berbeda antara permukaan tanah dengan ketinggian air normal. Ketika debit air melebihi biasanya maka permukaan air akan meninggi sehingga melimpah ke daratan sedangkan daya tampung dan daya alir sungai tidak mampu menampung semua air. Maka akan timbul di pikiran orang betapa pentingnya melakukan normalisasi sungai. Endapan sedimen, bebatuan dan sampah membuat daya alir sungai menjadi berkurang sehingga perlu dilakukan pengerukan sungai. Akan timbul di pikiran orang perlunya relokasi penduduk yang bermukim di daerah langganan banjir. Akan timbul di pikiran orang perlunya meningkatkan kemampuan tanah menyerap air dengan cara penghijauan dan memperluas ruang terbuka hijau serta memperbanyak biopori. Akan timbul di pikiran orang untuk mengefektifkan DAS (daerah aliran sungai). Dan banyak lagi gagasan yang muncul apabila bencana banjir menerpa.

Satu hal yang terlupakan ketika banjir melanda permukiman penduduk adalah berkurangnya kemampuan drainase jalan dan drainase lingkungan dalam mengalirkan air akibat penimbunan dan penyumbatan sampah. Yang sering dijadikan solusi adalah pembersihan saluran drainase dari sampah yang menimbuninya. Namun masih jarang yang memikirkan penambahan volume drainase dengan cara menambah lebar dan menambah kedalamannya. Di sini sangat dipengaruhi oleh ketersediaan lahan dan perbedaan ketinggian drainase dan sungai. Oleh karena itu perlu kiranya melakukan desain ulang master plan jaringan drainase sebagai sebuah jaringan terintegrasi dengan pembuangan akhir air ke sungai. Drainase yang masih memungkinkan untuk diperlebar dan diperdalam akan memberi harapan bisa mengalirkan air banjir lebih cepat dari biasanya. Hal lain yang perlu dilakukan adalah menutup bagian atas drainase untuk mencegah pembuangan sampah yang akan menyumbat drainase dan mengatur lobang aliran air hujan dari bahu jalan menuju drainase.

Menuju Ramadhan 2014



Ramadhan 2014 akan ditandai dengan hiruk pikuk pemilihan presiden 9 Juli 2014. Event politik sekali lima tahun yang memiliki peranan besar langkah bangsa ini untuk 5 tahun selanjutnya.

Setiap bulan Ramadhan akan selalu dihiasi dengan aktifitas peribadatan, selain ibadah utama puasa dan zakat juga ditambah dengan sholat tarawih, tadarus AlQur’an dan iktikaf di akhir bulan. Namun selalu saja kekhusukan ibadah ini harus diganggu oleh dentuman petasan dan kembang api berdaya ledak sedang dan tinggi. Selain mengganggu kekhusukan peribadatan juga akan sangat mengganggu isi kantong rakyat kecil. Sudah menjadi tradisi bahwa hari raya lebaran dibumbui dengan keharusan baju baru, sepatu baru, dan stok uang puluhan ribu baru sebagai THR untuk anak-anak. Rakyat kecil akan membanting tulang sekuat tenaga paling tidak anak-anaknya bisa punya baju dan sepatu baru. Nah, keberadaan petasan dan kembang api ini akan memperparah pengeluaran rakyat kecil apalagi pengeluaran ini akan terjadi setiap malam. Andai belanja petasan dan kembang api menghabiskan lima puluh ribu rupiah setiap malam maka selama bulan Ramadhan akan menyedot anggaran keluarga sebesar satu setengah juta rupiah, sebuah angka yang cukup banyak hanya untuk warna warni di langit dan bunyi yang memekakkan telinga beberapa menit. Belum lagi pada waktu lebaran tiba, belanja mainan pistol dan senapan berpeluru untuk anak-anak kembali menghadang. Dalam hal ini selain mengganggu sebagai pengeluaran belanja, paling penting adalah gangguan dalam berkendara karena anak-anak di pinggiran jalan sering menembakkan pistol atau senapan mainannya kepada mengendara dan tak jarang menyebabkan kecelakaan.

Jumat, 02 Mei 2014

Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum



Beberapa proyek besar untuk kepentingan umum seperti jalan tol trans Jawa dan Kanal Banjir Barat Jakarta terkendala dan tidak bisa dilanjutkan karena masalah pembebasan lahan.

Dalam melakukan sebuah perencanaan pembangunan baik jangka menengah maupun jangka panjang seringkali tidak matang dalam mengkaitkan antara lokasi sebuah proyek dengan kondisi dan kepadatan penduduk di lokasi rencana proyek. Setelah melewati proyek pendahuluan seperti studi kelayakan dan perencanaan ternyata kondisi penduduk sudah berubah. Kawasan yang dulunya masih sepi penduduk ternyata sekarang sudah padat penduduk. Studi kelayakan sering tidak membahas kelayakan pembebasan lahan. Demikian juga perencanaan juga tidak membahas perencanaan pembebasan lahan. Maka ketika proyek akan dilaksanakan maka terjadi sengketa pembebasan lahan akibat harga ataupun kesediaan untuk dibebaskan lahannya.

Saat ini payung hukum untuk pembebasan lahan untuk kepentingan umum adalah Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun saya menilai peraturan ini masih terlalu prosedural dan khas birokrasi serta belum mengakomodir kondisi sosiologis dan dinamika bisnis tanah.

PRSU : Antara Yayasan dan BUMD



Baru-baru ini Pekan Raya Sumatra Utara berlangsung. Semua kabupaten dan kota yang ada di Sumatra Utara ikut memeriahkan. Semua produk khas daerah masing-masing ditampilkan di PRSU.

Saat ini PRSU berada pada lembaga yayasan di bawah aset Pemerintah Propinsi Sumatra Utara. Kegiatan PRSU sama sekali bergantung pada Pekan Raya yang paling-paling hanya berlangsung sebulan dalam setahun. Kegiatan masih bersifat rutinitas.

Perlu dilakukan pengkajian baik tentang kelembagaan maupun fleksibilitas kegiatan sehingga eksistensi PRSU bukan hanya sebagai rutinitas belaka tapi bisa sebagai ajang promosi seni budaya dan produk khas lokal.

Saya melihat bahwa kelembagaan berbentuk yayasan akan membuat PRSU tidak bisa lincah dalam bergerak dan beraktifitas. PRSU membutuhkan sumber dana dan ini tidak dimungkinkan apabila masih berbentuk yayasan. Saya melihat bahwa PRSU sebaiknya menjadi BUMD dengan kata lain BUMD milik Pemerintah Propinsi Sumatra Utara sebagai pemegang saham terbanyak diikuti oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota dengan komposisi saham yang diatur kemudian. BUMD PRSU selain bersifat sosial dalam promosi seni budaya juga akan bersifat profit oriented dengan cara mengembangkan bisnis berbasis produk khas lokal baik itu makanan, industri kecil menengah, flora dan fauna dan lainnya. Semua produk khas ini akan dijual secara bisnis murni. Tentu penjualan ini akan membutuhkan lokasi sehingga lokasi PRSU sebagian harus didesain ulang menjadi PRSU Mall, nantinya akan mirip dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Tentunya produk khas lokal ini sebagian di antaranya memiliki prospek bisnis bagus dan memiliki peluang untuk dipasarkan ke luar Sumatra Utara di mana beberapa daerah di luar Sumatra memiliki warga perantau dominan dari Sumatra Utara seperti Jakarta, Bandung dan Jogja. Di kota ini bisa dibuka cabang PRSU Mall dengan komoditi produk khas daerah seperti Ulos Batak, Kacang Sihobuk, Kopi Sidikalang, Krupuk Sipirok, Kipang Panyabungan, Salak Sidempuan, Sambal Tuktuk Tapsel, Ikan Limbat Tapsel, Ikan Merah Madina, Ikan Trasi Tapsel dan lainnya. Produk khas lokal ini memiliki segemen pasar utama adalah dari warga Sumatra Utara di perantauan.

Dengan demikian maka BUMD PRSU bisa menjadi wadah menasionalkan produk khas lokal Sumatra Utara. Tentu produk ini harus diberi sentuhan teknologi untuk memberi nilai tambah sehingga produk khas lokal tersebut tahan disimpan untuk beberapa waktu tertentu dengan teknologi pengawet.

Salam PRSU.

Rahmad Daulay

1 mei 2014.

***