Tidak ada kata lain kecuali
tragis, demikian ungkapan pertama yang dialamatkan kepada Kementrian Agama.
Indonesia mungkin satu-satunya,
atau paling tidak satu di antara sedikit negara yang menempatkan agama dalam
pengelolaan negara. Pengelolaan ini merupakan amanah dari Pancasila dan UUD
1945. Atas dasar inilah bisa difahami mengapa kasus dugaan korupsi yang melanda
Kementrian Agama lebih mengecewakan rakyat dibanding kasus dugaan korupsi di
instansi yang lain.
Kementrian Agama juga merupakan
pemecah rekor pimpinan tertinggi instansi negara yang telah dua kali tersandung
kasus dugaan korupsi. Yang pertama menteri SAHM menjadi tersangka dan terdakwa
kasus Dana Abadi Umat periode 2002-2004 dan telah divonis bersalah oleh
pengadilan. Sejak kasus ini tidak ada perubahan yang berarti yang dilakukan di
Kementrian Agama terutama di Direktorat Jenderal yang menangani ibadah haji. Baru
setelah penunjukan AA sebagai Dirjen Haji maka beberapa perubahan signifikan
mulai dilakukan. Sayang sekali reformasi di manajemen haji belum tuntas, muncul
masalah dugaan korupsi yang menimpa SDA sebagai Menteri Agama pada waktu itu.
Baik SAHM maupun SDA adalah orang
baik. Saya sendiri tidak begitu mengenal mereka namun ketika presiden memilih
mereka menjadi Menteri Agama membuktikan bahwa mereka berdua adalah orang baik.
Pada waktu menjalankan tugas sebagai menteri, saya yakin, mungkin kita semua
juga yakin dan percaya, bahwa mereka berdua tidak akan punya niat yang tidak
baik. Saya sendiri tetap memandang bahwa rimba birokrasi yang membuat mereka
berdua terjerembab dalam kasus dugaan korupsi. Sebagai menteri yang berasal
dari non PNS tentu mereka berdua tidak faham tentang administrasi pengelolaan
keuangan negara, tidak faham mana proses yang benar dan mana proses yang salah.
Bila ada berkas yang harus ditandatangani di mejanya, mereka tidak akan sempat
membaca secara mendalam, apalagi di samping namanya di surat sudah ada paraf
koordinasi bertingkat mulai dari eselon terendah sampai eselon tertinggi. Tentu
saringan bertingkat ini tidak akan menimbulkan dugaan atau kecurigaan bagi
mereka berdua apakah penandatanganan ini akan berakibat fatal di kemudian hari.