Bukankah tanah nusantara begitu
luas ? Kenapa banyak warga negara yang harus mencari pekerjaan ke luar negeri
dengan resiko mendapat siksaan dan hukuman mati ?
Kita mulai dari kepemilikan
tanah. Negara melalui birokrasinya yang begitu gemuk ternyata tidak punya data
base kepemilikan tanah yang lengkap. Kepemilikan tanah, baik kepemilikan
perorangan atau kepemilihan lembaga seperti lembaga bisnis atau yayasan, tidak
terdata dengan baik. Kepemilikan tanah bisa legal dengan didukung oleh surat
akte BPN, akte notaris, surat jual beli, atau tanpa dokumen sama sekali tapi
sudah dimiliki secara turun temurun. Kondisinya berbeda antara di pedesaan dan
perkotaan. Di pedesaan kepemilikan tanah sebagian besar dimiliki secara turun
temurun tanpa didukung administrasi kepemilikan tanah. Ketika terjadi pemekaran
daerah otonomi di mana pedesaan tersebut berdekatan dengan ibukota kabupaten
maka kepemilikan tanah tanpa administrasi kepemilikan mulai menjadi masalah
akibat harga tanah yang mulai naik akibat pengembangan ibukota daerah pemekaran.
Sedangkan di perkotaan sebagian besar didukung oleh administrasi kepemilikan baik
akte BPN atau akte notaris.
Sudah saatnya pemerintah melalui
birokrasi yang mengurusi pertanahan melakukan pendataan dan membuat data base
kepemilikan tanah secara online. Basis data kepemilikan tanah ini bisa link
dengan basis data e-KTP dan pajak. Kepemilikan tanah didata dan dikelompokkan
antara akte BPN, akte notaris, surat jual beli, kepemilikan turun temurun tanpa
surat kepemilikan dan kepemilikan dadakan alias menjarah tanah negara. Setelah
itu semua kepemilikan tanah diwajibkan untuk memiliki akte BPN dan pihak BPN
harus memberi kemudahan dan discount biaya pengurusan akte BPN, bila perlu
gratis. Salah satu penyebab kenapa pemilik tanah enggan mengurus akte BPN
adalah alasan biaya. Tentu dalam penyusunan data base kepemilikan tanah
nantinya akan terjadi beberapa konflik seperti konflik batas tanah dan ukuran
tanah yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam surat tanah. Ini semua seharusnya
bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Biasanya tanah kavlingan dijual
hanya dengan memakai meteran seadanya, bahkan ada yang memakai meteran yang
sudah rusak dan melar sehingga sudah tidak sesuai dengan ukuran yang
semestinya.
Apabila pendataan kepemilikan
tanah sudah selesai, atau sambil berjalan, bisa dilakukan koordinasi data
antara BPN dan direktorat jenderal pajak dengan menganalisa mana tanah yang
sudah masuk objek pajak dan mana yang belum masuk. Biasanya tanah kosong jarang
membayar pajak. Tentu pendataan kepemilikan tanah ini bisa menjadi pendukung
upaya memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor pajak tanah.
Di luar tanah yang masuk basis
data kepemilikan tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah negara. Terhadap tanah
negara harus dibedakan dan dinyatakan lewat patok batas tanah mana hutan
lindung, mana taman nasional, mana hutan produksi terbatas, mana tanah
produktif dan lain sebagainya. Atas tanah negara di sini harus dilakukan
pemetaan potensi di mana tanah yang berpotensi untuk jadi pertanian, sawah,
ladang, peternakan dan perkebunan. Atas data potensi tanah negara ini bisa
dipakai sebagai potensi membuka lapangan pekerjaan kepada rakyat yang
menganggur untuk menjadi petani, peternak, peladang dengan pola pinjam pakai bagi
hasil. Program ini akan menyerupai program transmigrasi namun letaknya
berdekatan antara rumah tempat tinggal awal dengan lokasi pertaniannya. Apabila
jauh maka harus dilengkapi dengan fasilitas terutama fasilitas perumahan
sederhana, puskesmas, sekolah dan pasar sederhana. Sektor pertanian di atas
tanah negara ini akan bisa membuka lapangan kerja dalam jumlah yang banyak.
Bila pendataan kepemilikan tanah
ini yang berdampak pada peningkatan potensi penerimaan pajak tanah dan berujung
pada pola cetak sawah, ladang, kebun dan peternakan pola pinjam pakai bagi
hasil sebagai solusi ketenagakerjaan dan solusi swasembada pangan maka tak
perlu lagi warga negara menjadi TKI/TKW ke luar negeri yang banyak di antaranya
disiksa majikan atau terancam hukuman mati. Kasus Ruyati, Satinah dan lainnya
tak perlu terjadi lagi.
Tujuan kemerdekaan berupa
memajukan kesejahteraan umum bisa dimulai dari pendataan kepemilikan tanah.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
4 april 2014
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar