Selasa, 18 Maret 2014

Pajak Bunga Simpanan Bank



Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara terbesar kontribusinya pada APBN. Pada APBN 2014 target pajak sebesar Rp. 1.110 trilyun. Sedangkan pada APBN 2013 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp. 1.071 trilyun. Dalam kondisi penuh ketidakpercayaan saja penerimaan pajak sudah melebihi 1.000 trilyun. Bisa dibayangkan apabila tata kelola pajak diselimuti oleh atmosfer penuh kepercayaan dengan kebocoran mendekati nol. Atau apabila diversifikasi pajak berhasil dilakukan.

Sebagai salah satu upaya memaksimalkan penerimaan pajak maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencoba untuk mengakses rekening nasabah bank. Tentu ini di samping melanggar UU Perbankan juga menuai protes dari nasabah bank itu sendiri.

Belum ada kejelasan apa motif dan tujuan dari DJP untuk membuka rekening nasabah bank selain memaksimalkan penerimaan pajak. Apakah ada unsur ketidakpercayaan atas nominal pembayaran pajak selama ini atau tidak.


Salah satu ketertarikan nasabah menyimpan uang dalam berbagai bentuknya di bank adalah kenyamanan. Apabila kenyamanan terganggu maka nasabah akan memindahkan uangnya dari bank tertentu ke bank lain yang lebih nyaman. Apabila DJP berhasil memperoleh legalitas untuk membuka rekening nasabah, terlepas dari apa faktor penyebab ketidaknyamanan, maka dikhawatirkan ketidaknyamanan akan dirasakan nasabah. Apabila DJP hanya bisa memperoleh legalitas untuk membuka rekening nasabah pada perbankan nasional saja, maka dikhawatirkan nasabah akan memindahkan dananya dari perbankan nasional ke perbankan asing.

Atas uraian singkat di atas, perlu dipikirkan agar di satu sisi upaya memaksimalkan penerimaan pajak bisa diwujudkan tapi di sisi lain kenyamanan nasabah juga bisa terjaga.

Salah satu instrumen yang bisa dipakai adalah pemberian pajak atas bunga bank yang diperoleh nasabah. Bunga bank adalah salah satu penghasilan nasabah. Sedangkan peraturan perpajakan mewajibkan setiap penghasilan pribadi dikenai pajak dengan kelompok dan besaran tertentu. Untuk itu perlu kiranya DJP berkoordinasi dengan BI, OJK, Perbanas dan beberapa bank berpengaruh untuk duduk bersama merumuskan tata cara dan besaran pajak penghasilan atas bunga bank dalam berbagai bentuknya baik itu tabungan biasa, deposito dan lainnya. Dengan cara ini DJP tak perlu membuka rekening nasabah, cukup sistem perbankan melakukan pemotongan otomatis atas pajak penghasilan bunga bank nasabah dan menyetorkan secara berkala oleh bank tersebut kepada kantor pajak terdekat. Audit bisa dilakukan oleh BI atau OJK sesuai ketentuan selama ini. Sedangkan penerapan kepada perbankan asing yang beroperasi di Indonesia bisa dikomunikasikan secara resmi dan azas saling menguntungkan.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

18 maret 2014.

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar