Dalam Pembukaan UUD 1945
disebutkan bahwa salah satu tujuan kemerdekaan negara RI adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut diterjemahkan lebih lanjut dalam
peraturan di bawahnya yang salah satunya adalah Undang-Undang nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Banyak hal yang diuangkapkan dalam undang-undang
tersebut, salah satunya adalah pasal 35 ayat 2 yang menyatakan bahwa beban
mengajar guru adalah minimal 24 jam tatap muka perminggu dan maksimal 40 jam
tatap muka perminggu. Pada ayat 3 selanjutnya disebutkan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai beban kerja guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor
74 tahun 2008 tentang Guru, pada salah satu pasalnya yaitu pasal 52 ayat 2
menegaskan kembali UU nomor 14 tahun 2005 pasal 35 ayat 2 yang mewajibkan beban
kerja guru minimal 24 jam tatap muka perminggu dan maksimal 40 jam tatap muka
perminggu. Pasal 62 ayat 2 menyebutkan bahwa guru yang tidak bisa memenuhi
kewajiban beban mengajar minimal 24 jam tatap muka perminggu dihilangkan haknya
untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, subsidi tunjangan
fungsional dan maslahat tambahan.
Sertifikasi guru adalah salah satu
isu sentral dalam dunia pendidikan di mana guru yang telah lulus ujian
kompetensi guru dan telah mengukuti diklat sertifikasi guru berhak mendapat tunjangan setfikasi guru
sebesar 1 kali lipat gaji pokok setiap bulannya. Tidak semua guru bisa lulus
ujian kompetensi guru karena perbedaan kualitas SDM guru. Tidak semua guru yang
telah lulus ujian kompetensi guru bisa mengikuti diklat sertifikasi guru dengan
baik dan berhasil lulus diklat. Dan ternyata tidak semua guru yang telah lulus
sertifikasi guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Mengapa ?