Pada beberapa pemberitaan di
media massa dan media elektronik diberitakan bahwa lembaga penegak hukum
seperti KPK dan lainnya sedang mengungkap kasus pengadaan barang seperti pengadaan
alat kesehatan, alat pendidikan dan lainnya. Beberapa modus yang dilakukan
adalah permainan harga, prosedur, pengaturan tender dan lainnya di mana seperti
biasanya yang babak belur pertama kali adalah di birokrasinya seperti panitia
tender, pimpro, direktur direktorat, kepala dinas, kepala daerah, dirjen,
menteri. Sedangkan proyek adalah perikatan antara wakil pemerintah dan wakil
perusahaan. Jarang terlihat pihak perusahaan yang babak belur dibuat penegak
hukum sebagaimana yang dialami oleh birokrasi.
Memang semua pengungkapan kasus
korupsi pengadaan barang terasa heroik karena penindakan berupaya untuk
menangkap dan memenjarakan orang. Apalagi dengan nilai korupsi yang fantastis
dan dipandang telah menyelamatkan uang negara. Namun dari aspek lain, ada
kerinduan di mana semua tindakan yang merugikan uang negara tersebut bisa
dicegah secara sistemik. Belum ada sebuah konsep lahir pasca penindakan
korupsi.
Kasus korupsi pengadaan barang
didominasi oleh permainan harga dan permainan prosedur. Tapi kalau dipilih lagi
mana yang lebih prioritas maka permainan harga jauh lebih penting untuk
disikapi daripada permainan prosedur. Prosedur sudah diatur sedemikian rupa
dalam bentuk peraturan. Bahkan prosedur tersebut sudah dirapikan melalui tender
elektronik namun apa daya permainan prosedur masih tetap memiliki celah untuk
dipermainkan. Dalam beberapa kasus menunjukkan bahwa prosedur bukan prioritas
yang bisa mencegah tindakan korupsi. Kini saatnya menjadikan instrumen harga
sebagai instrumen utama pencegahan korupsi. LKPP sebagai think thank pengadaan
barang / jasa pemerintah telah melahirkan program e-kataloque sebagai sumber
harga dan spesifikasi barang nasional. Sampai saat ini e-kataloque masih
meliputi sebagian kecil jenis barang yang sering ditenderkan oleh instansi
pemerintah. Padahal hampir semua barang pabrikan memiliki harga tetap dan
jarang terjadi tawar menawar dalam pembelian barang pabrikan. Bahkan barang
yang selalu memiliki harga tetap dan harganya tercantum pada sampul barang
seperti buku pelajaran belum masuk dalam e-kataloque. Padahal saat ini buku
pelajaran memiliki porsi dana yang cukup besar dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah dalam menunjang program wajib belajar 12 tahun.
Saya memandang bahwa penindakan
korupsi pengadaan barang seperti alat kesehatan dan lainnya yang cukup menyita
publik hanya akan berakhir bagai drama tv karena hanya akan memunculkan
pahlawan yang memenangkan pertempuran sedangkan kejadian yang sama di tempat
dan waktu yang lain tumbuh subur bak cendawan di musim hujan. Kenapa begitu
susah untuk melahirkan konsep pencegahan korupsi ? Sudah banyak pihak yang
gregetan dengan minimnya atau bisa dikatakan tidak adanya konsep pencegahan
korupsi yang dilahirkan oleh para penegak hukum. Bahkan di KPK sendiri ada
bidang pencegahan namun tap pernah terdengar gerakannya.
Untuk tahun 2014 ini diharapkan
konsep pencegahan ini dilahirkan dan didorong untuk menjadi prioritas utama
pemberantasan korupsi. KPK sebagai icon pemberantasan korupsi harus duduk
bersama dengan LKPP, kementrian perindustrian, kementrian perdagangan serta
asosiasi para pengusaha seperti Kadin dan Hipmi serta asosiasi importir untuk
membuat kesepakatan bersama tentang percepatan e-kataloque di mana jenis-jenis
produk pabrikan dan impor yang sering masuk dalam kategori barang yang
ditenderkan pemerintah pusat maupun daerah agar segera dimasukkan dalam jenis
barang dalam daftar e-kataloque terutama yang memiliki anggaran proyek di atas
1 milyar yang berpotensi berurusan dengan KPK. Dan birokrasi e-kataloque harus
disederhanakan, bila perlu birokrasi e-kataloque dilakukan secara online saja.
Produsen atau importir memasukkan data ke dalam sistem e-kataloque dan LKPP
mengkonfirmasi secara online dengan syarat-syarat yang disederhanakan.
Segera tinggalkan penindakan
korupsi, saatnya kini menggelorakan gerakan pencegahan korupsi. Bila perlu
pisahkan bidang pencegahan korupsi dari KPK dan bentuk Komisi Pencegahan
Korupsi.
Salam reformasi.
Rahmad Daulay
23 januari 2014.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar