Kamis, 23 Januari 2014

percepatan E-kataloque LKPP Untuk Pencegahan Korupsi



Pada beberapa pemberitaan di media massa dan media elektronik diberitakan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK dan lainnya sedang mengungkap kasus pengadaan barang seperti pengadaan alat kesehatan, alat pendidikan dan lainnya. Beberapa modus yang dilakukan adalah permainan harga, prosedur, pengaturan tender dan lainnya di mana seperti biasanya yang babak belur pertama kali adalah di birokrasinya seperti panitia tender, pimpro, direktur direktorat, kepala dinas, kepala daerah, dirjen, menteri. Sedangkan proyek adalah perikatan antara wakil pemerintah dan wakil perusahaan. Jarang terlihat pihak perusahaan yang babak belur dibuat penegak hukum sebagaimana yang dialami oleh birokrasi.

Memang semua pengungkapan kasus korupsi pengadaan barang terasa heroik karena penindakan berupaya untuk menangkap dan memenjarakan orang. Apalagi dengan nilai korupsi yang fantastis dan dipandang telah menyelamatkan uang negara. Namun dari aspek lain, ada kerinduan di mana semua tindakan yang merugikan uang negara tersebut bisa dicegah secara sistemik. Belum ada sebuah konsep lahir pasca penindakan korupsi.


Kasus korupsi pengadaan barang didominasi oleh permainan harga dan permainan prosedur. Tapi kalau dipilih lagi mana yang lebih prioritas maka permainan harga jauh lebih penting untuk disikapi daripada permainan prosedur. Prosedur sudah diatur sedemikian rupa dalam bentuk peraturan. Bahkan prosedur tersebut sudah dirapikan melalui tender elektronik namun apa daya permainan prosedur masih tetap memiliki celah untuk dipermainkan. Dalam beberapa kasus menunjukkan bahwa prosedur bukan prioritas yang bisa mencegah tindakan korupsi. Kini saatnya menjadikan instrumen harga sebagai instrumen utama pencegahan korupsi. LKPP sebagai think thank pengadaan barang / jasa pemerintah telah melahirkan program e-kataloque sebagai sumber harga dan spesifikasi barang nasional. Sampai saat ini e-kataloque masih meliputi sebagian kecil jenis barang yang sering ditenderkan oleh instansi pemerintah. Padahal hampir semua barang pabrikan memiliki harga tetap dan jarang terjadi tawar menawar dalam pembelian barang pabrikan. Bahkan barang yang selalu memiliki harga tetap dan harganya tercantum pada sampul barang seperti buku pelajaran belum masuk dalam e-kataloque. Padahal saat ini buku pelajaran memiliki porsi dana yang cukup besar dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dalam menunjang program wajib belajar 12 tahun.

Saya memandang bahwa penindakan korupsi pengadaan barang seperti alat kesehatan dan lainnya yang cukup menyita publik hanya akan berakhir bagai drama tv karena hanya akan memunculkan pahlawan yang memenangkan pertempuran sedangkan kejadian yang sama di tempat dan waktu yang lain tumbuh subur bak cendawan di musim hujan. Kenapa begitu susah untuk melahirkan konsep pencegahan korupsi ? Sudah banyak pihak yang gregetan dengan minimnya atau bisa dikatakan tidak adanya konsep pencegahan korupsi yang dilahirkan oleh para penegak hukum. Bahkan di KPK sendiri ada bidang pencegahan namun tap pernah terdengar gerakannya.

Untuk tahun 2014 ini diharapkan konsep pencegahan ini dilahirkan dan didorong untuk menjadi prioritas utama pemberantasan korupsi. KPK sebagai icon pemberantasan korupsi harus duduk bersama dengan LKPP, kementrian perindustrian, kementrian perdagangan serta asosiasi para pengusaha seperti Kadin dan Hipmi serta asosiasi importir untuk membuat kesepakatan bersama tentang percepatan e-kataloque di mana jenis-jenis produk pabrikan dan impor yang sering masuk dalam kategori barang yang ditenderkan pemerintah pusat maupun daerah agar segera dimasukkan dalam jenis barang dalam daftar e-kataloque terutama yang memiliki anggaran proyek di atas 1 milyar yang berpotensi berurusan dengan KPK. Dan birokrasi e-kataloque harus disederhanakan, bila perlu birokrasi e-kataloque dilakukan secara online saja. Produsen atau importir memasukkan data ke dalam sistem e-kataloque dan LKPP mengkonfirmasi secara online dengan syarat-syarat yang disederhanakan.

Segera tinggalkan penindakan korupsi, saatnya kini menggelorakan gerakan pencegahan korupsi. Bila perlu pisahkan bidang pencegahan korupsi dari KPK dan bentuk Komisi Pencegahan Korupsi.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

23 januari 2014.

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar