Selasa, 24 September 2013

E-KTP apa Kabar


Pada beberapa pemberitaan disebutkan bahwa KTP manual akan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 januari 2014. Saya tidak tahu apakah para pemangku kebijakan di pusat sudah memahami dan menguasai perkembangan dan hambatan pada penerapan E-KTP tersebut..

Pertanyaan pertama adalah apakah sudah semua penduduk yang sudah memenuhi persyaratan telah melakukan perekaman data e-KTP ? Banyak hal yang harus dipenuhi secara teknis agar proses perekaman e-KTP bisa dilaksanakan dengan baik. Mulai dari listrik yang mendukung, apakah semua kecamatan dan desa sudah dialiri listrik ? Kalaupun dialiri listrik apakah listriknya sudah stabil dan bisa menghidupkan peralatan perekaman e-KTP ? Kenyataan menunjukkan bahwa belum semua kecamatan dan desa bisa dialiri listrik dan kalaupun dialiri listrik ternyata masih banyak listrik yang byar pet dan kurang daya sehingga tidak bisa menghidupkan peralatan e-KTP dengan baik. Nah, dari sini sudah bisa disimpulkan bahwa masih banyak penduduk yang sudah memenuhi syarat yang seharusnya sudah bisa ikut perekaman data e-KTP ternyata karena kendala teknis tidak bisa terekam datanya. Hal ini harus diatasi dengan penyelesaian teknis juga.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah sudah semua penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP telah mendapatkan e-KTP ? Kenyataan membuktikan bahwa belum semua penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP juga sudah mendapatkan e-KTP. Dan kalaupun sudah mendapatkan e-KTP ternyata data di dalamnya juga masih ada yang perlu diperbaiki. Harus dilakukan pendataan yang akurat berapa lagi jumlah penduduk yang belum memperoleh e-KTPnya dan harus diatur bagaimana mekanisme perbaikan data e-KTP tersebut.


Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mekanisme pengurusan e-KTP apakah bisa diurus setiap saat ? Setiap hari selalu saja terjadi pertambahan jumlah penduduk yang memenuhi syarat untuk memperoleh KTP karena pertambahan umur. Tentu mereka harus memiliki e-KTP baik untuk persyaratan pribadi maupun untuk urusan administrasi lainnya seperti pengurusan SIM, kepemilikan kenderaan dan lainnya. Bila pengurusan e-KTP hanya bisa pada waktu tertentu saja dan tidak setiap hari maka ini akan memacetkan kehidupan administrasi penduduk yang bersangkutan.

Bagaimanapun juga harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan e-KTP ini, apakah sudah maksimal dari segi kualitas maupun kuantitas. Bagaimanapun juga harapan terhadap e-KTP ini cukup besar, mulai dari basis data tunggal kependudukan, e-KTP multiguna, koneksi e-KTP dengan e-voting dan lainnya.

Bila diamati bahwa proses pencetakan e-KTP tidak praktis dalam artian pencetakan tidak dilaksanakan di kecamatan tersebut atau di kabupaten/kota tersebut. Padahal ruh dari basis data tunggal dalah datanya yang tunggal, bukan pencetakannya. Seharusnya pencetakan e-KTP dilakukan saja di Dinas Kependudukan Daerah sebagaimana pencetakan kartu SIM di semua cabang samsat kabupaten/kota sehingga bisa dilakukan pengurusan e-KTP dalam sehari sudah bisa terealisasi seperti halnya pengurusan SIM bisa dilakukan dalam satu hari. Bila dilakukan secara sentralistik tidak akan efisien dan bisa mengganggu mobilitas dan efektifitas kehidupan administrasi penduduk yang bersangkutan.

Saya menilai bahwa tenggang waktu 1 januari 2014 sebagai waktu pencabutan status KTP manual harus ditinjau kembali karena akan memacetkan administrasi sebagian penduduk. Pencabutan status KTP manual cukup diberikan kepada penduduk yang telah memperoleh e-KTP saja. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pembenahan, perbaikan dan evaluasi terus menerus terhadap manajemen e-KTP harus dilakukan. Pemerintah pusat harus memperoleh data dan keadaan yang sebenarnya tentang perkembangan e-KTP di lapangan, jangan hanya menerima laporan tertulis yang cenderung bermanis muka.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

24 september 2013

***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar