UU ormas akhirnya disyahkan.
Berbagai tanggapan bermunculan, sebagian besar bernada negatif, mulai dari
membandingkannya dgn UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan bersyerikat dan
berkumpul serta mengeluarkan pendapat lisan tulisan, sampai dengan prasangka
kontrol negara terhadap ormas.
Harus diakui bahwa jumlah ormas
memang sudah terlalu banyak, 65.577 jumlahnya, yang tercatat di Kemendagri ada 9.058, di
tingkat provinsi 14.413 ormas dan di tingkat kabupaten dan kota mencapai 42.106
ormas. Saya tidak memiliki data tentang jumlah perjenis ormas namun saya bisa
memprediksi bahwa dari jumlah tersebut sebagian besar adalah ormas berbentuk
pemantau aparat negara dan ormas pemberantasan korupsi. Ini positif sebagai
salah satu buah reformasi yaitu kontrol sosial terhadap penyimpangan yang pernah
terjadi selama orde baru. Walaupun pada kenyataannya para ormas tersebut belum
bisa mengurangi bahkan praktek di lapangan penyimpangan di birokrasi terus
terjadi.
Harus diakui juga bahwa jumlah ormas yang begitu banyak itu
hadir diakibatkan oleh terlalu mudahnya memberikan izin pendirian ormas dan
lemahnya mekanisme pembubaran terhadap ormas yang hidup segan mati tak mau.
Juga lemahnya penindakan terhadap ormas yang menyimpang dari AD/ARTnya.
Seharusnya ada tahapan dalam pendirian ormas, bisa berbentuk ormas persiapan
selama 3 tahun misalnya. Bila selama masa persiapan tersebut bisa eksis sesuai
AD/ART dan memberi manfaat terhadap masayarakat maka statusnya bisa
ditingkatkan menjadi ormas penuh. Dan status bisa turun kembali sesuai keadaan.
Bagaimanapun ormas yang sudah begitu banyak telah hadir di
tengah kita. Dan diprediksi akan semakin banyak lagi. Tentu ini harus diatur,
diatur dalam rangka pembinaan untuk mendukung sinergi pencapaian tujuan
kemerdekaan, bukan diatur untuk dalam rangka pengkooptasian.
Saya sendiri melihat pengaturan ini masih terlalu berorientasi
legal formal. Perlu pengaturan lebih lanjut berupa peraturan turunan dari UU
ormas yang lebih humanistis dan berorientasi pada bentuk non politis. Harus
disediakan ruang publik, katalisator dan insentif serta dana hibah kepada para
ormas untuk bergerak sesuai dengan tujuan pendirian negara yaitu untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa menuju masyarakat
adil dan makmur. Ormas yang sudah hadir yang jumlahnya begitu banyak harus
diarahkan pada gerakan yang real terjadi di tengah masyarakat yang mengarah
pada gerakan sektor ekonomi dan penyelesaian permasalahan bangsa secara utuh.
Harus diakui bahwa gerakan pemantauan aparat negara dan gerakan pemberantasan
korupsi itu penting. Namun juga harus diakui bahwa permasalahan bangsa ini
bukan hanya itu, tapi meliputi juga tantangan yang lain seperti tantangan
pangan, tantangan ketenagakerjaan, tantangan lingkungan hidup, tantangan pendidikan,
tantangan kesehatan dan lainnya. Pemerintah harus menyediakan fasilitas yang
lebih banyak dalam berbagai bentuknya untuk merangsang para ormas membuat
program dan gerakan menyikapi tantangan bangsa yang lain tersebut. Saya yakin
dan percaya bahwa sebagian besar ormas termasuk yang radikal juga peduli pada
masalah bangsa seperti masalah pangan, asalkan difasilitasi dalam berbagai
bentuknya. Bila perlu dana pendukung pertanian seperti dana cetak sawah
diberikan saja kepada ormas tentunya dengan didukung payung hukum yang memadai.
Bila potensi jumlah ormas ini bisa diarahkan untuk
meningkatkan potensi bangsa yang selama ini tidur terpendam, saya yakin dan
percaya bahwa permasalahan bangsa bisa kita selesaikan dan kejayaan maritim dan
kejayaan agraris yang pernah kita pegang bisa kita raih kembali.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
4 juli 2013
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar