Kemdikbud menyatakan bahwa paling
lambat 2015 bagi guru yang belum memperoleh gelar kesarjanaan maka guru
tersebut akan dilarang mengajar dan akan dijadikan pegawai administrasi atau
posisi non guru lainnya. Hal ini katanya merupakan amanah dari UU nomor 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Sebagai salah satu produk
reformasi maka terjadi pemerintahan desentralisasi yang mengakibatkan tidak
adanya mobilitas vertikal dari pemerintahan daerah ke pemerintahan pusat dengan
kata lain para pegawai daerah sampai pensiun akan tetap menjadi pegawai daerah.
Dan pegawai pusat sampai pensiun akan tetap menjadi pegawai pusat. Dengan
kondisi ini maka dikhawatirkan akan tercipta pegawai daerah yang kurang
memahami kondisi pusat dan akan tercipta pegawai pusat yang kurang memahami
kondisi daerah. Sehingga dalam penerapan sebuah kebijakan dan peraturan maka
para petinggi negara di pusat dalam keadaan ketidakfahaman kondisi daerah
mereka menjalankan sebuah peraturan yang walaupun bertujuan baik namun akibat
kendala kondisi daerah mengakibatkan tujuan baik peraturan tersebut tidak
tercapai, justru yang terjadi adalah keadaan yang lebih buruk yang tidak
terprediksi sebelumnya oleh mereka.