Senin, 24 Juni 2013

Moratorium Lobi Dana


Pada beberapa pemberitaan menyatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pembagian alokasi dana program tertentu yg berhubungan dengan infrastrukturdari dana APBN yang akan dibagikan ke pemerintah daerah. Pada pemberitaan terkini dinyatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pembagian alokasi dana dana APBD propinsi program yang berhubungan dengan infrastruktur yang akan dibagikan ke pemerintah daerah di bawahnya.

Saya tak habis pikir, bukankah sudah jelas pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Seharusnya sudah jelas batasan urusan penggunaan anggaran APBN dan APBD ? Apakah sudah demikian berlebihan jumlah dana APBN sehingga sebagian di antaranya harus dibagi-bagikan ke daerah ? Apakah urusan wajib sudah dipenuhi sehingga dana dibagikan ke daerah ?

Sepanjang pengamatan saya, masih banyak urusan wajib pemerintah pusat yang belum terselesaikan sehingga dana pemerintah pusat tak perlu dibagi-bagikan ke daerah. Masih banyak urusan wajib pemerintah propinsi yang belum terselesaikan sehingga dana pemerintah propinsi tak perlu dibagi-bagikan ke daerah.  


Kebiasaan bagi pemerintah yang lebih tinggi untuk mengalokasikan anggaran kepada pemerintah yang di bawahnya akan menimbulkan persaingan atau dengan kata lain persaingan lobi dana. Lobi dana ini dimungkinkan akibat lemahnya parameter yang tidak terukur secara rasional. Komposisi pembagian dana tanpa parameter yang terukur ini menyebabkan komposisi dana bisa dilobi. Lobying dana ini sudah menjerat beberapa petinggi pemerintahan pusat maupun daerah.

Perlu kiranya dibuat peraturan yang lebih mengikat tentang norma dan tata cara pengalokasian dana dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah dengan membuat syarat yang lebih ketat dan parameter yang lebih terukur. Sebelum peraturan ini bisa dibuat dengan baik maka perlu kiranya dilakukan moratorium lobi dana.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

24 juni 2013

·           *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar