Pada beberapa pemberitaan menyatakan bahwa telah
terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pembagian alokasi dana program
tertentu yg berhubungan dengan infrastrukturdari dana APBN yang akan dibagikan
ke pemerintah daerah. Pada pemberitaan terkini dinyatakan bahwa telah terjadi
dugaan tindak pidana korupsi pembagian alokasi dana dana APBD propinsi program
yang berhubungan dengan infrastruktur yang akan dibagikan ke pemerintah daerah
di bawahnya.
Saya tak habis pikir, bukankah sudah jelas
pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah
kabupaten/kota. Seharusnya sudah jelas batasan urusan penggunaan anggaran APBN
dan APBD ? Apakah sudah demikian berlebihan jumlah dana APBN sehingga sebagian
di antaranya harus dibagi-bagikan ke daerah ? Apakah urusan wajib sudah
dipenuhi sehingga dana dibagikan ke daerah ?
Sepanjang pengamatan saya, masih banyak urusan
wajib pemerintah pusat yang belum terselesaikan sehingga dana pemerintah pusat
tak perlu dibagi-bagikan ke daerah. Masih banyak urusan wajib pemerintah
propinsi yang belum terselesaikan sehingga dana pemerintah propinsi tak perlu
dibagi-bagikan ke daerah.
Kebiasaan bagi pemerintah yang lebih tinggi untuk
mengalokasikan anggaran kepada pemerintah yang di bawahnya akan menimbulkan
persaingan atau dengan kata lain persaingan lobi dana. Lobi dana ini
dimungkinkan akibat lemahnya parameter yang tidak terukur secara rasional.
Komposisi pembagian dana tanpa parameter yang terukur ini menyebabkan komposisi
dana bisa dilobi. Lobying dana ini sudah menjerat beberapa petinggi
pemerintahan pusat maupun daerah.
Perlu kiranya dibuat peraturan yang lebih mengikat
tentang norma dan tata cara pengalokasian dana dari pemerintah yang lebih
tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah dengan membuat syarat yang lebih
ketat dan parameter yang lebih terukur. Sebelum peraturan ini bisa dibuat
dengan baik maka perlu kiranya dilakukan moratorium lobi dana.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
24 juni 2013
·
* *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar