Pada beberapa pemberitaan menyatakan bahwa telah
terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pembagian alokasi dana program
tertentu yg berhubungan dengan infrastrukturdari dana APBN yang akan dibagikan
ke pemerintah daerah. Pada pemberitaan terkini dinyatakan bahwa telah terjadi
dugaan tindak pidana korupsi pembagian alokasi dana dana APBD propinsi program
yang berhubungan dengan infrastruktur yang akan dibagikan ke pemerintah daerah
di bawahnya.
Saya tak habis pikir, bukankah sudah jelas
pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah
kabupaten/kota. Seharusnya sudah jelas batasan urusan penggunaan anggaran APBN
dan APBD ? Apakah sudah demikian berlebihan jumlah dana APBN sehingga sebagian
di antaranya harus dibagi-bagikan ke daerah ? Apakah urusan wajib sudah
dipenuhi sehingga dana dibagikan ke daerah ?
Sepanjang pengamatan saya, masih banyak urusan
wajib pemerintah pusat yang belum terselesaikan sehingga dana pemerintah pusat
tak perlu dibagi-bagikan ke daerah. Masih banyak urusan wajib pemerintah
propinsi yang belum terselesaikan sehingga dana pemerintah propinsi tak perlu
dibagi-bagikan ke daerah.