Selasa, 23 April 2013

Standarisasi hukuman dan ganti rugi


Walaupun sebenarnya sudah menjadi pemandangan yang biasa, namun mendengar bahwa seorang maling kerbau dan seorang koruptor ratusan juta dan seorang koruptor puluhan milyar sama – sama dihukum dengan masa hukuman yang nyaris sama, ternyata membuat miris pikiran sehat kita.

Seorang teman yang berdisiplin ilmu hukum pernah menyampaikan bahwa dalam KUHP tidak ada standar dan korelasi antara jumlah penyimpangan dengan masa hukuman. Malah bisa saja kerugian yang lebih kecil justru mendapat hukuman yang lebih besar. Dan ini jelas sangat menginjak rasa keadilan publik. Bukankah hukum gunanya untuk menegakkan keadilan ???

Ada baiknya peraturan hukum ditinjau kembali dengan memasukkan logika matematis terhadap masa hukuman yang dikorelasikan dengan jumlah kerugian negara. Perlu dibuat tabel fungsi antara masa hukuman dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sehingga di samping memberi rasa keadilan publik, juga akan memberi efek jera.

Namun, apakah kita akan berhenti dengan penghukuman demi penghukuman ?


Semua penghukuman yang dikaitkan dengan kerugian negara, semua kerugian negara 100 % harus dikembalikan ke negara, tentunya dengan perhitungan akuntabilitas yang matang dan objektif.

Dan pemikiran yang sedikit revolusioner adalah dengan memberi harga terhadap pemotongan masa tahanan. Misalnya pemotongan masa tahanan 100 % dihargai minimal sebesar 200 persen kerugian negara yang ditimbulkannya. Secara umum persentase pemotongan masa tahanan berbanding lurus dengan persentase kerugian negara yang ditimbulkannya. Toh walaupun mereka dipenjarakan hanya akan menghabiskan anggaran negara untuk membeli makan, listrik, gaji penjaga penjara dan lain sebagainya

Hal ini akan menjadikan korupsi sebagai komoditi yang akan menghasilkan penambahan kas negara.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

15 nopember 2010.

*   *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar