Walaupun sebenarnya sudah menjadi
pemandangan yang biasa, namun mendengar bahwa seorang maling kerbau dan seorang
koruptor ratusan juta dan seorang koruptor puluhan milyar sama – sama dihukum
dengan masa hukuman yang nyaris sama, ternyata membuat miris pikiran sehat
kita.
Seorang teman yang berdisiplin
ilmu hukum pernah menyampaikan bahwa dalam KUHP tidak ada standar dan korelasi
antara jumlah penyimpangan dengan masa hukuman. Malah bisa saja kerugian yang
lebih kecil justru mendapat hukuman yang lebih besar. Dan ini jelas sangat
menginjak rasa keadilan publik. Bukankah hukum gunanya untuk menegakkan
keadilan ???
Namun, apakah kita akan berhenti
dengan penghukuman demi penghukuman ?
Semua penghukuman yang dikaitkan
dengan kerugian negara, semua kerugian negara 100 % harus dikembalikan ke
negara, tentunya dengan perhitungan akuntabilitas yang matang dan objektif.
Dan pemikiran yang sedikit
revolusioner adalah dengan memberi harga terhadap pemotongan masa tahanan.
Misalnya pemotongan masa tahanan 100 % dihargai minimal sebesar 200 persen
kerugian negara yang ditimbulkannya. Secara umum persentase pemotongan masa
tahanan berbanding lurus dengan persentase kerugian negara yang ditimbulkannya.
Toh walaupun mereka dipenjarakan hanya akan menghabiskan anggaran negara untuk
membeli makan, listrik, gaji penjaga penjara dan lain sebagainya
Hal ini akan menjadikan korupsi
sebagai komoditi yang akan menghasilkan penambahan kas negara.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
15 nopember 2010.
* * *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar