Sayang sekali saya tidak punya
data berapa sebenarnya kebutuhan operasional pembiayaan seluruh PTN
seIndonesia, di luar kebutuhan insfrastruktur dan pendidikan dosen untuk
sekolah magister dan doktoralnya. Dan berapa biaya yang ditanggung oleh para
mahasiswa. Serta berapa akhirnya beban subsidi yang harus ditanggung
pemerinmtah dalam membiayai pendidikan tinggi negeri.
Namun, dengan kondisi sekarang
sebelum penerapan UU BHP ternyata tidak ada pembedaan pembiayaan antar
mahasiswa di tiap PTN di mana dari kondisi keluarga manapun, baik dari keluarga
tidak mampu ataupun kaya atau superkaya, bila menjadi mahasiswa di PTN tertentu
akan dikenakan biaya yang sama. Di sini sebenarnya salah satu masalah sekaligus
salah satu pemecahan masalah pembiayaan operasional PTN.
Saya memiliki pemikiran bahwa
pembiayaan operasional PTN harus disubsidi pemerintah minimal dua pertiga alias
66,66 % dari seluruh pembiayaan operasional, sisanya 33,34 % ditanggung oleh seluruh
mahasiswa sesuai dengan tingkat pembiayaan dari jurusan disiplin ilmu yang
ditempuhnya. Dan dari 33,34 % biaya yang harus ditanggung para mahasiswa tersebut
dari hitungan seluruh Indonesia
harus dibuat perhitungan pembedaan secara proporsional antar mahasiswa sehingga
tidak boleh ada penyeragaman besaran pembiayaan yang harus ditanggung antara
mahasiswa kaya dan mahasiswa tidak mampu. Dari mana diperoleh hitungan
proporsional pembiayaan tersebut ? Ini juga menjadi problem tersendiri. Tidak
mudah untuk mengetahui besaran kekayaan dari masing – masing keluarga mahasiswa
tersebut. Satu – satunya data yang bisa jadi parameter hitungan proporsional
tersebut adalah DATA PEMBAYARAN PAJAK PRIBADI. Di sini dibutuhkan keakuratan
data pembayaran pajak tahun sebelumnya untuk dijadikan data basis perhitungan
proporsionalitas pembebanan biaya pendidikan antar mahasiswa sehingga dapat
dibedakan besaran biaya yang akan ditanggung mahasiswa yang berasal dari
keluarga tidak mampu akan berbeda dari besaran biaya yang harus ditanggung oleh
mahasiswa dari keluarga kaya. Banyak mahasiswa yang berasal dari keluarga kaya
mampu dan sanggup membayar 100 % dari pembiayaan rata – rata sementara para
mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu malah sama sekali tidak mampu
membayar sedikitpun.
Dengan demikian, kalaupun pada
akhirnya UU BHP itu jadi dilaksanakan maka sudah sepatutnya pembebanan
proporsional antar mahasiswa inipun dapat diterapkan sehingga semua mahasiswa
PTN dari semua tingkatan sosial dapat menikmati pendidikan tinggi sesuai dengan
kemampuannya dan sesuai dengan amanah UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
4 januari 2009
* * *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar