Secara teknis administratif
pengadaan barang/jasa pemerintah mengalami kegagalan itu biasa. Mulai dari
kegagalan yang di luar kendali akibat kondisi alam sampai pada kegagalan
berbentuk fiktif. Namun pengadaan barang/jasa untuk pencetakan dan distribusi
soal dan jawaban ujian nasional ketika mengalami masalah, walau sebenarnya
bersifat teknis administratif namun mengingat UN sudah bersifat nasional dan
berdimensi politik tinggi, ditambah dengan tahun-tahun politis maka
keterlambatan distribusi soal dan jawaban UN menjadi permasalahan politik. Pencetakan
dan distribusi soal dan jawaban UN yang secara teknis administratif merupakan
tanggungjawab pejabat pembuat komitmen (sama dengan pimpro) dan pejabat pembuat
komitmen bertanggungjawab kepada kuasa pengguna anggaran namun permasalahan ini
justru langsung mempermalukan Mendikbud dan Presiden.
Dari segi manajemen administrasi
proyek seharusnya ada berbagai bentuk laporan dari perusahaan kepada pejabat
pembuat komitmen, seperti laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan
laporan semester. Laporan-laporan ini dijadikan bahan analisa dalam menentukan
perjalanan kontrak apakah kontrak akan berjalan normal atau akan mengalami
amandemen atau addendum. Untuk membantu pekerjaannya maka pejabat pembuat
komitmen bisa mengusulkan personel mengisi struktur organisasi proyek seperti
direksi teknis, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pengawas lapangan, asisten
administrasi dan staf proyek. Dalam menjalankan organisasi proyek dilengkapi
dengan dana operasional. Organisasi proyek ini juga dilengkapi dengan job
description dan time schedule. Bila semua ini berjalan dengan baik maka
keterlambatan distribusi soal dan jawaban UN sudah bisa dikaji, dianalisa dan
diprediksi untuk kemudian diambil keputusan apakah jadwal pelaksanaan UN akan
bisa berjalan sesuai jadwal atau perlu penundaan waktu. Nah, geger penundaan UN
bisa dianalisa mulai dari mekanisme kerja organisasi proyek apakah berjalan
dengan baik atau tidak.
Saya mencoba melihat dari sudut
pandang yang lain. Pengadaan barang/jasa yang berpayung pada Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010
menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bisa melalui swakelola atau melalui
penyedia barang/jasa. Bila melalui swakelola ada kriterianya. Bila melalui
penyedia barang/jasa bisa lelang umum, lelang terbatas, lelang sederhana atau
pengadaan langsung. Barang/jasa dikelompokkan menjadi barang, pekerjaan
konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya. Jasa konsultansi meliputi jasa perencana
konstruksi, jasa pengawas konstruksi dan jasa konsultan nonkonstruksi. Jasa
lainnya sangat luas meliputi semua selain barang/pekerjaan konstruksi/jasa
konsultan. Di mana posisi proyek penggandaan dan distribusi soal dan jawaban UN
? Dari segi jumlah dananya maka harus lelang umum, apalagi Kemdikbud sudah
memiliki Layanan Pengadaan Secara elektronik. Dari segi sifat pekerjaannya maka
bisa masuk swakelola dengan kriteria pekerjaan rahasia. Dari segi jenis
barang/jasa maka masuk jenis jasa lainnya yaitu jasa pencetakan/penggandaan dan
distribusi. Dalam banyak hal atau mungkin semua 100 % jasa lainnya dan
swakelola pekerjaannya hanya diawasi oleh pengawas lapangan anak buahnya
pejabat pembuat komitmen dengan kata lain dari PNS. Dari kejadian pemunduran
jadwal UN terlihat bahwa pengawasan berjenjang tidak berjalan efektif. Perlu
juga dikumpulkan data apakah untuk proyek lainnya berjenis swakelola dan jasa
lainnya apakah pengawasan perjenjang dari perangkat proyek berjalan efektif
atau tidak. Saya memprediksi bahwa pengawasan berjenjang ini tidak berjalan
efektif. Bila ini benar maka perlu kiranya LKPP dan asosiasi perusahaan
konsultan untuk duduk bersama untuk menyusun konsep dan peraturan tentang jasa
pengawasan nonkonstruksi untuk jenis pekerjaan swakelola dan jasa lainnya. Jadi
ada perusahaan konsultan yang akan menjadi pengawas pekerjaan swakelola dan
jasa lainnya yang bertanggungjawab dan melapor langsung kepada pejabat pembuat
komitmen tentang progres pelaksanaan kontrak. Sedangkan pengawasan berjenjang
oleh perangkat proyek dipandang sebagai pengawasan dalam fungsi manajemen
proyek, bukan pengawasan teknis.
Dari aspek materi, Perpres no 54
tahun 2010 dan perpres no 70 tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya isinya
terlalu padat. Saya memandang perlu pemisahan dan penyederhaaan. Secara garis
besar perlu pemisahan peraturan antara peraturan pelelangan dan peraturan
manajemen kontrak/proyek. Keduanya dibagi lagi menjadi perjenis barang/jasa
meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi, jasa konsultansi
nonkonstruksi, dan jasa lainnya. Sehingga nantinya untuk panitia tender bisa
dibagi beberapa jenis seperti ahli pelelangan barang, ahli pelelangan pekerjaan
konstruksi, ahli pelelangan jasa konsultansi konstruksi, ahli pelelangan jasa
konsutansi nonkonstruksi, ahli pelelangan jasa lainnya. Demikian juga dari
aspek manajemen konstruksi.
Bangsa ini masih dalam proses
belajar. Pemunduran jadwal UN untuk sebagian propinsi harus menjadi
pembelajaran berharga untuk kita semua.
Salam. Rahmad daulay
Tidak ada komentar:
Posting Komentar