Rabu, 17 April 2013

Penundaan UN Dalam Perspektif Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Secara teknis administratif pengadaan barang/jasa pemerintah mengalami kegagalan itu biasa. Mulai dari kegagalan yang di luar kendali akibat kondisi alam sampai pada kegagalan berbentuk fiktif. Namun pengadaan barang/jasa untuk pencetakan dan distribusi soal dan jawaban ujian nasional ketika mengalami masalah, walau sebenarnya bersifat teknis administratif namun mengingat UN sudah bersifat nasional dan berdimensi politik tinggi, ditambah dengan tahun-tahun politis maka keterlambatan distribusi soal dan jawaban UN menjadi permasalahan politik. Pencetakan dan distribusi soal dan jawaban UN yang secara teknis administratif merupakan tanggungjawab pejabat pembuat komitmen (sama dengan pimpro) dan pejabat pembuat komitmen bertanggungjawab kepada kuasa pengguna anggaran namun permasalahan ini justru langsung mempermalukan Mendikbud dan Presiden.


Dari segi manajemen administrasi proyek seharusnya ada berbagai bentuk laporan dari perusahaan kepada pejabat pembuat komitmen, seperti laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan semester. Laporan-laporan ini dijadikan bahan analisa dalam menentukan perjalanan kontrak apakah kontrak akan berjalan normal atau akan mengalami amandemen atau addendum. Untuk membantu pekerjaannya maka pejabat pembuat komitmen bisa mengusulkan personel mengisi struktur organisasi proyek seperti direksi teknis, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pengawas lapangan, asisten administrasi dan staf proyek. Dalam menjalankan organisasi proyek dilengkapi dengan dana operasional. Organisasi proyek ini juga dilengkapi dengan job description dan time schedule. Bila semua ini berjalan dengan baik maka keterlambatan distribusi soal dan jawaban UN sudah bisa dikaji, dianalisa dan diprediksi untuk kemudian diambil keputusan apakah jadwal pelaksanaan UN akan bisa berjalan sesuai jadwal atau perlu penundaan waktu. Nah, geger penundaan UN bisa dianalisa mulai dari mekanisme kerja organisasi proyek apakah berjalan dengan baik atau tidak.

Saya mencoba melihat dari sudut pandang yang lain. Pengadaan barang/jasa yang berpayung pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bisa melalui swakelola atau melalui penyedia barang/jasa. Bila melalui swakelola ada kriterianya. Bila melalui penyedia barang/jasa bisa lelang umum, lelang terbatas, lelang sederhana atau pengadaan langsung. Barang/jasa dikelompokkan menjadi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya. Jasa konsultansi meliputi jasa perencana konstruksi, jasa pengawas konstruksi dan jasa konsultan nonkonstruksi. Jasa lainnya sangat luas meliputi semua selain barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultan. Di mana posisi proyek penggandaan dan distribusi soal dan jawaban UN ? Dari segi jumlah dananya maka harus lelang umum, apalagi Kemdikbud sudah memiliki Layanan Pengadaan Secara elektronik. Dari segi sifat pekerjaannya maka bisa masuk swakelola dengan kriteria pekerjaan rahasia. Dari segi jenis barang/jasa maka masuk jenis jasa lainnya yaitu jasa pencetakan/penggandaan dan distribusi. Dalam banyak hal atau mungkin semua 100 % jasa lainnya dan swakelola pekerjaannya hanya diawasi oleh pengawas lapangan anak buahnya pejabat pembuat komitmen dengan kata lain dari PNS. Dari kejadian pemunduran jadwal UN terlihat bahwa pengawasan berjenjang tidak berjalan efektif. Perlu juga dikumpulkan data apakah untuk proyek lainnya berjenis swakelola dan jasa lainnya apakah pengawasan perjenjang dari perangkat proyek berjalan efektif atau tidak. Saya memprediksi bahwa pengawasan berjenjang ini tidak berjalan efektif. Bila ini benar maka perlu kiranya LKPP dan asosiasi perusahaan konsultan untuk duduk bersama untuk menyusun konsep dan peraturan tentang jasa pengawasan nonkonstruksi untuk jenis pekerjaan swakelola dan jasa lainnya. Jadi ada perusahaan konsultan yang akan menjadi pengawas pekerjaan swakelola dan jasa lainnya yang bertanggungjawab dan melapor langsung kepada pejabat pembuat komitmen tentang progres pelaksanaan kontrak. Sedangkan pengawasan berjenjang oleh perangkat proyek dipandang sebagai pengawasan dalam fungsi manajemen proyek, bukan pengawasan teknis.

Dari aspek materi, Perpres no 54 tahun 2010 dan perpres no 70 tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya isinya terlalu padat. Saya memandang perlu pemisahan dan penyederhaaan. Secara garis besar perlu pemisahan peraturan antara peraturan pelelangan dan peraturan manajemen kontrak/proyek. Keduanya dibagi lagi menjadi perjenis barang/jasa meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi, jasa konsultansi nonkonstruksi, dan jasa lainnya. Sehingga nantinya untuk panitia tender bisa dibagi beberapa jenis seperti ahli pelelangan barang, ahli pelelangan pekerjaan konstruksi, ahli pelelangan jasa konsultansi konstruksi, ahli pelelangan jasa konsutansi nonkonstruksi, ahli pelelangan jasa lainnya. Demikian juga dari aspek manajemen konstruksi.

Bangsa ini masih dalam proses belajar. Pemunduran jadwal UN untuk sebagian propinsi harus menjadi pembelajaran berharga untuk kita semua.

Salam. Rahmad daulay

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar