Selasa, 23 April 2013

Masa depan nasionalitas birokrasi


Ada apa dengan CPNS 2005 ? Selain mencari nafkah, entah apa yang dikejar dengan menjadi PNS ? Saya sendiri seorang PNS.

Otonomi Daerah telah membuat degradasi nasionalisme di birokrasi. Bayangkan bila seorang Bendahara Proyek sudah tidak tahu dan tidak mau tahu siapa Menteri Keuangan, padahal Menteri Keuangannya cakepnya minta ampun. Degradasi nasionalisme ini akan semakin meluas jauh dengan sistem seleksi CPNS yang kental dengan nuansa kedaerahan.

Bila kita bedah lebih jauh anatomi CPNS 2006, maka di Pemerintahan Kabupaten akan didominasi CPNS dari kabupaten itu sendiri, di Pemerintahan Kota akan didominasi CPNS dari Kota itu sendiri, di Pemerintahan Provinsi akan didominasi CPNS dari tempat domisili ibukota provinsi itu sendiri. Demikian juga di instansi Departemen akan didominasi oleh CPNS tempat domisili Departemen tersebut. Sedikit lebih luas jangkauannya apabila Departemen tersebut melakukan seleksi CPNS perwilayah sebagaimana halnya Departemen Agama dan Kejaksaan.


Memangnya kenapa kalau begitu ?

Bila kita memandang jauh ke depan, seorang CPNS 2006 golongan III/a, pada 20 tahun ke depan akan mengalami 5 kali kenaikan golongan dengan menjadi golongan IV/b. Itu artinya dia akan layak untuk menempati jabatan Eselon II seperti Kepala Dinas dan setingkatnya. Artinya, si CPNS hasil seleksi otonomi daerah tersebut akan memimpin proses pembangunan daerahnya. Dan demikian pula bila dia di departemen akan memimpin proses pembangunan di departemennya yang jangkauannya adalah seluruh wilayah Republik Indonesia. Indonesia akan dikendalikan oleh para birokrat yang dibesarkan di zaman otonomi birokrasi. Saya tidak bisa membayangkan apabila sebuah Perencanaan Pembangunan dilakukan oleh seorang yang tidak menguasai wilayah objek yang direncanakan.

Oleh karena itu, Otonomi Birokrasi harus diperbaiki secara bertahap, dan sebagai tahapan pertama dan memang yang paling rawan adalah tahapan Seleksi CPNS.

Untuk ke depan, Seleksi CPNS agar diupayakan mengikuti hal – hal berikut ini :

  1. Setiap peserta seleksi CPNS diberi kesempatan memiliki 3 pilihan penempatan, yaitu 1 pilihan di Pemkab/Pemko, 1 pilihan di Pemprov dan 1 pilihan di Departemen. Ini akan menyerupai sistem 3 pilihan pada seleksi mahasiswa pola UMPTN.

  1. Pemerintah Provinsi dan Departemen memberi alokasi 50 % CPNS untuk memenuhi poin 1. di atas. Poin 1 dn poin 2 ini untuk memperluas jangkauan kesempatan bersaing orang daerah untuk mendapat kesempatan yang lebih baik.

  1. Pemerintah Provinsi mengkoordinir pengumuman formasi penerimaan dari Departemen dan Pemkab/Pemko untuk disampaikan kepada Perguruan Tinggi di wilayahnya. Poin 3 ini untuk menjangkau para putra terbaik bangsa yang pada umumnya kurang tertarik menjadi PNS atau daya jangkau informasinya terbatas di Student Center kampus saja.

  1. Memakai fasilitas dan sistem UMPTN untuk proses koreksi hasil seleksi CPNS tersebut.

Tidak usah banyak – banyak, cukup yang empat hal tersebut di atas saja cukup untuk permulaan.

Dan satu hal lagi yang perlu diperhatikan dengan manusiawi oleh Menpan dan Mendagri serta KaBKN adalah menyetop penyelidikan atas kecurangan seleksi CPNS 2006 yang lalu, karena bisa dibayangkan bila kelulusan sudah diumumkan secara luas di media dan SK Pengangkatan sudah ditanda tangani, tiba – tiba terbukti bersalah dan kelulusan serta SK dibatalkan akan membawa dampak negatif yang tidak kecil dan bukan tidak mungkin akan ada yang bunuh diri karena tidak sanggup menanggung malu.

Bagaimanapun tingkat carut marut yang melanda birokrasi namun birokrasi itu akan berjalan terus sebagai administrasi negara. Oleh karena itu Reformasi Birokrasi harus berjalan terus dan dimulai dari hal – hal kecil.

Salam Reformasi.

Rahmad Daulay

5 mei 2006

  •   *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar