Selasa, 23 April 2013

Alokasi APBD sistem merit point


Saya tidak begitu faham bagaimana mekanisme dan parameter serta rumusan dalam membagi alokasi anggaran perdaerah, baik itu oleh legislatif maupun eksekutif. Namun yang membuat miris adalah isu tentang adanya upaya dari beberapa daerah untuk menaikkan jumlah alokasi anggaran untuk daerah mereka dengan berbagai cara. Sepertinya negara ini dibangun dengan lobying. Hal ini apabila dibiarkan berlangsung terus selain tidak mendidik, juga akan mengganggu proses reformasi birokrasi yang semakin sayup – sayup dan sering menjadi bahan tertawaan beberapa teman birokrasi.

Bahkan sering terjadi penambahan anggaran yang tidak pada tempatnya, seperti penambahan anggaran pengembangan hutan padahal hutan di daerah tersebut tidak seberapa luas, sementara daerah yang memiliki hutan yang sangat luas justru hanya mendapat tambahan anggaran yang minim. Di bidang lain ini juga sering terjadi yang seperti ini.

Harus ada rumusan yang jelas bagaimana anggaran dialokasikan perdaerah. Dan pintu lobying harus ditutup rapat dengan menciptakan sistem dan prosedur yang ketat dan kaku sehingga tak perlu lagi para pejabat daerah melakukan lobying ke pemerintah pusat.


Secara garis besar, perlu dibuat rumusan minimum dan maksimum yang terukur dalam membagi anggaran antar daerah yang diwujudkan dalam APBD.

Rumusan minimum bisa berupa jumlah penduduk, luas daerah, potensi daerah, kualitas SDM, gaji aparat, desa tertinggal, fasilitas umum dan lain sebagainya. Dan ini sebenarnya sudah merupakan hal yang biasa.

Yang akan menjadi hal yang baru adalah apabila penambahan anggaran selain batas minimal tadi disusun dengan rumusan yang berbasis merit poin. Penambahan anggaran harus disusun dengan formulasi dan perkalian yang terukur dan jelas, bukan abstrak seperti halnya lobying. Rumusannya bisa berasal dari hasil pemeriksaan audit rutin BPK yang dilaksanakan setiap tahun, dan audit jangan hanya menilai aspek keuangan saja tapi harus meliputi aspek peningkatan kualitas SDM, pola promosi jabatan, kualitas infrastruktur, pengadaan barang / jasa pemerintah, penghematan anggaran, laju investasi, maintenance aset, pencapaian reformasi birokrasi dan lainnya. Audit akan menghasilkan progress report dan ini akan ditabulasikan secara nasional. Rekapitulasi ini dianggap merupakan prestasi dan menjadi dasar pemberian koefisien penambahan anggaran selain anggaran minimal sebelumnya. Semakin tinggi nilai koefisien maka akan semakin banyak tambahan anggaran yang mereka peroleh. Di sini diperlukan konsistensi dari para auditor untuk menolak segala godaan yang akan muncul. Selain berbasis audit, perlu juga diberikan pola penambahan anggaran berbasis proposal. Proposal akan diseleksi berdasarkan tingkat kelayakannya. Proposal ini lebih difokuskan pada peningkatan potensi lokal seperti pariwisata dan kekhasan daerah lainnya.

Seandainya ini bisa terwujud, mungkin istilah lobying anggaran sudah bisa dihapus dari perbendaharaan kata birokrasi.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

14 desember 2010.

*   *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar