Jumat, 15 Maret 2013

Remunerasi Produktif


Beberapa instansi pemerintah pusat sudah menikmati yang namanya remunerasi. Instansi yang lain menunggu dalam waktu dekat. Sedangkan pemerintahan daerah nampaknya pasrah untuk mendapat giliran terakhir. Mudah-mudahan tidak dalam jangka waktu yang lama.

Kalau dipikir-pikir, bila semua PNS dalam jumlah yang sekarang sekitar 4,7 juta orang diberi remunerasi yang rata-rata 8 juta perorang, tentu akan menyedot anggaran negara sekitar 37,6 trilyun perbulan dan 451 trilyun pertahun. Dan bukti menunjukkan bahwa remunerasi selain belum signifikan mengurangi korupsi, juga sangat bersifat konsumtif.

Untuk itu maka perlu kiranya metode dan penerapan remunerasi dikaji kembali dan dirubah dari pola konsumtif ke pola produktif.


Saya melihat bahwa remunerasi cukup diberikan dalam waktu 5 tahun saja kepada setiap PNS. Selama 5 tahun tersebut akan terakumulasi dana sekitar 480 juta rupiah/orang. Dengan jumlah tersebut maka sudah lebih dari cukup untuk membangun sebuah usaha bisnis. Apalagi di pemerintahan daerah yang masih memiliki lahan cukup luas sudah bisa membuka kebun beberapa puluh hektare. Atau bila memang tidak punya minat bisnis maka jumlah tersebut bisa didepositokan saja. Yang penting dana remunerasi selama 5 tahun tersebut tidak untuk dikonsumsi tapi untuk diproduktifkan. Dengan demikian maka dana remunerasi bisa digulirkan lebih cepat kepada semua PNS. Para guru dan tenaga kesehatan di pelosok paling dalam dan tertinggal sangat mendambakan perbaikan kesejahteraan mereka.

Walaupun sangat disadari bahwa remunerasi tidak efektif untuk memberantas korupsi level atas, namun akan sangat efektif pada level menengah ke bawah, terutama untuk menjaga komitmen para PNS yang masih baik dan tidak terjebak pada keterpaksaan situasi untuk ikut-ikutan korupsi.

Dengan pola yang sama juga bisa diterapkan terhadap dana sertifikasi guru, cukup 5 tahun saja, dengan harapan dana sertifikasi guru bukan untuk dikonsumsi tapi untuk diproduktifkan.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

8 oktober 2011.

*   *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar