Gemuknya struktur organisasi pemerintah pusat dan daerah menyebabkan anggaran
banyak tersedot untuk belanja pegawai termasuk di dalamnya gaji dan pensiunan.
Sudah waktunya dilakukan pengkajian untuk melakukan restrukturisasi dan
perampingan organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu
konsekuensi dari perampingan organisasi birokrasi ini adalah akan banyak
jabatan yang dihapus yang berujung pada banyaknya mantan pejabat yang nonjob
dengan kepangkatan dan golongan tinggi yang tidak mungkin ditempatkan pada
jabatan rendah. Juga di tingkatan staf juga akan mengalami kelebihan jumlah
pada setiap instansi. Tentu kondisi ini akan menggerogoti roda kehidupan
organisasi birokrasi. Maka hal ini harus diatasi dengan melakukan pemangkasan
jumlah PNS secara besar – besaran melalui program pensiun dini. Namun pensiun
dini ini akan terkendala dengan ketiadaan dana pesangon sebagai kompensasi
terhadap status pensiun dini.
Kita coba lihat ke sisi lain. Kerusakan lingkungan hidup sudah sedemikian parah. Pada beberapa pemberitaan menunjukkan ribuan hektar lahan dalam kondisi krits, gundul dan tidak terurus.
Kita coba lihat ke sisi lain. Kerusakan lingkungan hidup sudah sedemikian parah. Pada beberapa pemberitaan menunjukkan ribuan hektar lahan dalam kondisi krits, gundul dan tidak terurus.
Nah, kedua hal di atas kenapa tidak dicoba diconnectkan saja. Perampingan organisasi birokrasi yang berujung pada pemangkasan jumlah PNS dengan program pensiun dini dengan pesangon berupa pengelolaan lahan kritis masing-masing 10 hektare dengan status ijin pemakaian lahan sampai usia pensiun berumur 70 tahun. Lahan kritis itu boleh digunakan untuk bertani, berladang, berkebun, beternak atau bisa juga dengan pengembangan potensi kelautan di pantai atau lepas pantai.
Dengan cara ini maka pepatah melayu yang menyebutkan sekali kayuh dua tiga pulau terlampaui bisa dicapai.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
20 oktober 2010
* * *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar