Beberapa
hari belakangan ini kita melihat beberapa kasus sengketa tanah antara investor
dengan masyarakat sekitar, beberapa di antaranya berujung peristiwa berdarah.
Ada
apa dengan manajemen pertanahan di negeri ini ? Bukankah bumi, air dan kekayaan
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar2 kemakmuran rakyat ?
Sudah
saatnya permasalahan tanah dituntaskan tahun ini juga. Pada umumnya kepemilikan
tanah digunakan secara turun temurun tanpa berkas administrasi. Berkas
kepemilikan baru diurus apabila terjadi pembagian warisan atau terjadi
transaksi jual beli, itupun belum tentu ke BPN, paling2 pakai akte notaris
atau akte camat. Jarang orang mengurus surat tanah ke BPN, pada umumnya alasan
biaya.
Sudah
saatnya dibuat program pendataan kepemilikan tanah seIndonesia dan program
pengurusan surat tanah gratis oleh BPN. Pendataan ini harus menuntaskan semua
kepemilikan tanah baik itu oleh pribadi, lembaga ataupun perusahaan. Semua
harus memiliki surat tanah dari BPN secara gratis. Bagaimana teknisnya tentu
BPN lebih faham.
Bila
pendataan ini bisa tuntas, selain untuk meminimalkan sengketa tanah, juga bisa
meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak pertanahan.
salam.
Rahmad
Daulay
19
januari 2012
*
* *
__._,_.___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar