Jumat, 15 Maret 2013

Pendataan Kepemilikan Tanah


Beberapa hari belakangan ini kita melihat beberapa kasus sengketa tanah antara investor dengan masyarakat sekitar, beberapa di antaranya berujung peristiwa berdarah.

Ada apa dengan manajemen pertanahan di negeri ini ? Bukankah bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar2 kemakmuran rakyat ?

Sudah saatnya permasalahan tanah dituntaskan tahun ini juga. Pada umumnya kepemilikan tanah digunakan secara turun temurun tanpa berkas administrasi. Berkas kepemilikan baru diurus apabila terjadi pembagian warisan atau terjadi transaksi jual beli, itupun belum tentu ke BPN, paling2 pakai akte notaris atau akte camat. Jarang orang mengurus surat tanah ke BPN, pada umumnya alasan biaya.

Sudah saatnya dibuat program pendataan kepemilikan tanah seIndonesia dan program pengurusan surat tanah gratis oleh BPN. Pendataan ini harus menuntaskan semua kepemilikan tanah baik itu oleh pribadi, lembaga ataupun perusahaan. Semua harus memiliki surat tanah dari BPN secara gratis. Bagaimana teknisnya tentu BPN lebih faham.

Bila pendataan ini bisa tuntas, selain untuk meminimalkan sengketa tanah, juga bisa meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak pertanahan.

salam.

Rahmad Daulay

19 januari 2012

*   *   * 
__._,_.___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar