Belakangan ini pentas demokrasi
pemilukada diramaikan oleh calon nonpartai yang biasa dikenal sebagai calon
independen, beberapa di antara mereka memenangkan pemilukada dan menjadi kepala
daerah, baik itu menjadi gubernur, bupati maupun walikota.
Terlepas dari masih adanya
beberapa kekurangan, calon independen sudah cukup meramaikan pesta demokrasi di
daerah.
Pada pemilu 2009 sempat muncul
ide calon indepanden presiden. Saya
pribadi lebih tertarik apabila calon independen diterapkan pada pemilu
legislatif untuk DPR dan DPRD. Memang ada kekhawatiran bahwa akan terjadi jual
beli fotokopi KTP sebagai salah satu syarat untuk menjadi calon independen
legislatif. Saya pribadi berpikiran apabila calon independen legislatif bisa
diwujudkan maka panitia seleksi harus melakukan seleksi dengan cara ujian administratif
dan psikotest. Dan hanya yang lulus ujian administratif dan psikotest yang bisa
maju menjadi calon independen legislatif. Jumlah calon independen untuk perdaerah
pemilihan bisa disesuaikan, saya rasa jumlah 10 orang calon perdapem masih bisa
diterima akal sehat. Tim penyeleksi bisa diserahkan kepada gabungan perguruan
tinggi terbaik.
Bila calon independen legislatif
bisa diwujudkan dengan metode seleksi seperti di atas, akan memberi kesempatan
yang luas kepada para putra – putri terbaik bangsa untuk bisa menduduki kursi
legislatif pusat dan daerah dengan biaya yang cukup murah. Dan dengan demikian maka
status dan keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Daerah bisa dikaji kembali
keberadaannya.
Legislatif berkualitas, negara
kuat.
Salam reformasi.
Rahmad Daulay
23 september 2010
* * *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar