Tabung gas elpiji kini bisa
meledak setiap saat. Entah apa yang ada di dalam benak pihak – pihak terkait
keberadaan tabung gas elpiji, terutama tabung gas 3 kg, mungkin mereka baru
akan bereaksi bila di rumah mereka sendiri yang akan meledak.
Saya tidak tahu pasti bagaimana
proses pengadaan barang / tabung gas elpiji terutama tabung gas 3 kg ini apakah
tunduk pada Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan
barang / jasa pemerintah atau mengikuti peraturan lainnya.
Saya akan mengasumsikan bahwa
proses pengadaan tabung gas 3 kg tersebut mempedomani Keppres nomor 80 tahun
2003 tersebut.
Keppres nomor 80 tahun 2003
mengamanahkan pelelangan / tender terhadap pengadaan barang / jasa pemerintah
(pusat / daerah dan BUMN / BUMD) yang meliputi pengadaan barang, jasa
konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya baik yang dilaksanakan secara
swakelola maupun melalui penyedia barang / jasa. Setelah selesai pelelangan /
tender maka dijalankanlah penandatanganan kontrak dan pelaksanaannya. Setelah
pekerjaan selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh panitia peneliti barang /
panitia serah terima maka dilakukanlah pembayaran pekerjaan. Masa kontrak akan
selesai apabila masa garansi (untuk pengadaan barang) atau masa pemeliharaan
(untuk pengadaan jasa konstruksi) telah selesai dilewati. Dari sinilah awal
mula segala permasalahan dalam pengadaan barang / jasa pemerintah pada umumnya,
yaitu masa kontrak yang terlalu singkat.
Bila dibandingkan dengan
pengadaan jasa konstruksi yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri PU
nomor 43 tahun 2007 maka ada dua unsur penting yang ternyata tidak diatur oleh
Keppres nomor 80 tahun 2003 yaitu kegagalan bangunan dan penanggungjawab
kegagalan bangunan. Bisa saja kontrak kerja bangunan telah selesai namun masa
pertanggungan kegagalan bangunan bisa puluhan tahun dan penanggungjawab
kegagalan bangunan bisa saja konsultan perencana atau konsultan pengawas atau
pelaksana pekerjaan atau karena faktor alam. Penanggungjawab kegagalan bangunan
akan ditentukan oleh tim penilai ahli.
Kegagalan bangunan dan
penanggungjawab kegagalan bangunan pada pekerjaan konstruksi bisa diterapkan
pada pengadaan barang dengan membuat pengaturan lebih jauh yang meliputi umur
barang, kegagalan barang dan penanggungjawab kegagalan barang. Umur barang
perlu diatur sehingga konsumen (yang rata-rata tidak paham teknologi) bisa
mengatur masa pemakaian dan kapan harus diganti. Kegagalan barang perlu diatur
karena sering terjadi barang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam masa
umur aktifnya. Dan penanggungjawab kegagalan barang perlu diatur apakah
desainer, pemegang hak cipta atau manufaktur atau siapa saja yang seharusnya
bertanggung jawab terhadap kegagalan barang tersebut.
Nah, dalam kasus ledakan tabung
gas elpiji 3 kg, di mana letak kesalahannya ? Jangan – jangan desainnya tidak ada perhitungan umur barang ? Atau tidak
mengikuti standar ? Dan yang lebih penting adalah siapakah perancangnya ???
Dalam hal ini pihak pemerintah dan produsen harus bersikap jantan dan
bertanggung jawab membenahi kembali dunia perkomporan gas ini.
Pembenahan bisa dilakukan melalui pengaturan seperti yang dijelaskan
sebelumnya.
Di sisi konsumen juga perlu dilakukan pembenahan. Mayoritas konsumen adalah
tidak faham teknologi. Mereka tidak faham bahwa berat jenis gas elpiji ternyata
lebih berat dari udara. Yang mereka tahu kalau gas akan melayang ke atas. Semua
distributor yang berhadapan langsung dengan konsumen harus memberikan
penyuluhan singkat apa dan bagaimana memperlakukan tabung gas elpiji dan
bagaimana mengatur tata letak sehingga walaupun terjadi kebocoran bisa
dilakukan deteksi dini dan pencegahan ledakan gas. Pada umumnya gas yang
meledak adalah karena kebocoran gas yang terkonsentrasi dalam ruangan yang
tertutup dan sedikitnya ventilasi atau ventilasi yang terlalu tinggi sehingga
gas tidak bergerak keluar ruangan dan berhasil disambar api. Sebenarnya gasnya
yang meledak bukan tabungnya.
Dan satu hal yang perlu diperhatikan adalah semua distributor gas wajib
memiliki teknisi terlatih bersertifikat dan teknisi inilah yang merangkai
tabung gas, selang, regulator dan kompor gas. Teknisi ini wajib melakukan
pemeriksaan ulang rangkaian setiap terjadi pergantian tabung gas. Untuk saat
ini masyarakat dilarang dulu untuk merangkainya.
Salam reformasi.
Rahmad Daulay
7 juli 2010.
* *
*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar