Jumat, 22 Februari 2013

Metamorfosa KPK


Untuk ketiga kalinya KPK menjalani seleksi calon pimpinannya. Dan ini bertepatan dengan momentum kasus MN yang menyerang KPK.

Kenapa KPK dibentuk ? Kenapa harus memakai istilah pemberantasan korupsi ? Benarkah korupsi bisa diberantas ?

Coba kita melihat ke sisi lain.

Katakanlah seorang PNS tidak korupsi, tentu dia tidak akan punya uang banyak. Berapakah persentase pejabat birokrasi bisa menjalani mobilitas vertikal tanpa melibatkan uang ? Bila seorang PNS yang tidak korupsi dan ternyata karirnya malah macet karena tidak punya modal yang mencukupi untuk meraih jabatan, apakah akan ada yang bertanggungjawab mengenai masa depan hidup keluarganya ?


Katakanlah seorang politisi dalam menghadapi pemilu tidak mengumpulkan pundi – pundi sebagai modal mencari dukungan suara. Berapa persenkah keberhasilan memenangkan pemilu tanpa melibatkan uang ? Siapakah yang akan bertanggungjawab apabila ternyata dia kalah akibat ketiadaan modal dalam pemilu tersebut ?

Katakanlah sebagai seorang pengusaha, mencoba memenangkan tender proyek pemerintah. Berapa persenkah peluangnya untuk menang tanpa melibatkan uang ? Seandainya proyek bisa diraih dan dalam perjalanan proyek tersebut tidak melakukan “bagi untung” akankah perjalanan proyeknya akan mulus-mulus saja atau akan menghadapi hambatan ?

Dan yang paling penting, berapa besar tingkat kesalahan dalam menjadikan uang sebagai pelumas roda birokrasi ?

Banyak kondisi di lapangan yang menunjukkan bahwa pihak yang tidak mengikuti arus korupsi ternyata akan menjadi pihak yang kalah dan terkalahkan. Kondisi ini menyebabkan korupsi menjadi sebuah keharusan.

KPK dibentuk sebagai salah satu upaya memberantas korupsi.

Katakanlah dalam beberapa kasus, KPK menangkap dan memvonis seorang kepala daerah tertentu dengan hukuman penjara sekian tahun. Apakah dengan demikian maka para pejabat di instansi daerah tersebut akan berhenti melakukan tindakan korupsi ?

Ternyata tidak. Korupsi jalan terus. Mati satu tumbuh seribu.

Lantas apa yang salah, jangan – jangan pembentukan KPK adalah merupakan kesalahan ?

Saya sendiri melihat bahwa apabila metode gerakan KPK masih seperti sekarang ini maka keberadaan KPK adalah sebuah kesalahan dan hanya menjadi ajang pemborosan anggaran dan tontonan menarik di media elektronik. Kesalahan dikarenakan keberadaannya tidak memberikan hasil sebagaimana tujuan pembentukannya.

Tidak ada jalan lain, KPK harus terus menerus melakukan introspeksi diri dan autokritik. Saya sendiri sebenarnya mendambakan kepanjangan dari KPK adalah Komisi Pencegahan Korupsi. Setiap kali media elektronik menayangkan pemberitaan yang melibatkan KPK, saya selalu membayangkan akan ada berita atau diskusi atau apapun namanya yang membahas tentang konsep pencegahan yang bisa dilahirkan pasca penindakan korupsi. Sayup – sayup sebenarnya diskusi ke arah itu sudah mulai muncul, namun selalu saja isu pencegahan tersebut kalah asyik dan kalah heroik dengan isu penindakan korupsi.

Namunpun demikian, konsep pencegahan korupsi sebagai salah satu hasil dari penindakan korupsi merupakan alternatif penting untuk dicoba dan dieksperimenkan. Perlu dibentuk kelembagaan Badan Pengkajian Pencegahan Korupsi di bawah KPK yang tugasnya menyusun konsep pencegahan korupsi pasca penindakan sebuah kasus korupsi.

Momentum kasus bang GT sudah terlewatkan padahal momentum tersebut memberi harapan untuk melakukan pembenahan terhadap direktorat jenderal pajak. Kini kita mendapat momentum kasus MN dan ada harapan untuk menata ulang pola hubungan antara politik, bisnis proyek dan anggaran negara.

Dalam istilah kesehatan ada semboyan : “Mencegah lebih baik daripada mengobati”.

Mudah – mudahan KPK bisa melahirkan semboyan baru : “Mencegah korupsi lebih baik daripada menindak korupsi”

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

26 agustus 2011.

*   *   *  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar