Beberapa bulan terakhir ini
negara disibukkan dengan kegiatan potong – memotong anggaran pada semua
departemen dalam rangka hemat anggaran. Kenapa harus memotong anggaran ?
Mengapa harus hemat anggaran ? Bukankah semuanya sudah dirancang sedemikian
rupa secara matang dan sistemik ?
Banyak cara untuk menghemat
anggaran negara. Dan salah satu pos pengeluaran negara yang cukup besar
jumlahnya secara nasional adalah belanja kenderaan, alat berat dan permesinan
yang dilakukan dengan pelelangan umum.
Pada Peraturan Presiden nomor 8
tahun 2006 tentang perubahan keempat atas Keputusan Presiden nomor 80 tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada
Penjelasan Pasal 17 Ayat (5) disebutkan bahwa Penunjukan Langsung dapat
dilakukan pada Keadaan Khusus di antaranya : tarif resmi pemerintah, barang
spesifik / pabrikan / pemegang hak paten dan penyedia jasa tunggal. Peraturan
ini sebenarnya bisa dijadikan dasar untuk menjadikan pengadaan kenderaan, alat
berat dan permesinan menjadi penunjukan langsung. Mengenai satuan harga bisa
dilakukan terpusat pada Departemen Perdagangan yang bisa diakses langsung
melalui internet. Mengingat pada umumnya pengadaan barang di atas adalah barang
impor dan sangat tergantung pada fluktuasi nilai tukar rupiah maka penetapan
satuan harga dilakukan secara fluktuatif juga, perminggu atau perbulan. Dengan
proses penunjukan langsung ini maka biaya pelelangan secara keseluruhan bisa
dihemat secara nasional. Juga bisa menghindari terjadinya mark up harga karena
penetapan satuan harga dilakukan pada Departemen Perdagangan. Tingkat kesulitan
pada metode ini hanya pada banyaknya type dan spesifikasi barang sehingga pada
setiap awal tahun anggaran harus dilakukan inventarisasi rencana pengadaan barang
di atas baik pada pemerintah pusat maupun pada pemerintah daerah lengkap dengan
type dan spesifikasinya untuk kemudian dilakukan penetapan harga satuan secara
fluktuatif oleh Departemen Perdagangan.
Hal di atas masih perlu diuji
secara hukum karena interpretasi saya di atas bisa saja salah. Namun dalam
rangka penghematan anggaran maka usulan saya di atas perlu diperkaya dengan
analisa yang lain yang memiliki semangat yang sama.
Hal yang sama pada telah dilakukan
pada pengadaan obat – obatan, bahan obat dan alat kesehatan di mana bila
penetapan jenis, jumlah dan harganya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan maka
pengadaannya bisa dilakukan secara penunjukan langsung dengan berdasarkan kepada
Peraturan Presiden RI nomor 95 tahun 2007 tentang Perubahan ketujuh atas
Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah. Walaupun pada kenyataannya sampai dengan hari ini
penetapan harga alat kesehatan oleh Menteri Kesehatan belum juga bisa
diperoleh.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
17 november 2009
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar