Jumat, 25 Januari 2013

Pimpinan KPK Baru dan LPSE



Akhirnya pimpinan KPK yang baru sudah terpilih, banyak harapan diserahkan ke pundak KPK. Selamat bertugas. Dan janjinya akan memprioritaskan penuntasan kasus – kasus besar.

Saya kembali berpikir, setting dan paradigma KPK ke depan belum akan berubah, masih terus pada pemberantasan korupsi dengan pola penghukuman dengan segala macam reaksi yang akan dihadapi.

Saya tidak tahu apakah saya yang terlalu berpikir naif, namun saya masih mengimpikan akan gerakan pemberantasan korupsi dengan pola pencegahan. Banyak cara yang bisa ditawarkan untuk melakukan pencegahan korupsi.

Saya lebih menyukai untuk menawarkan program LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) sebagai program andalan gerakan pencegahan korupsi. LPSE merupakan produk yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).


Apa hebatnya LPSE ? Tak ada. LPSE hanya sebuah program dan metode pelelangan baru yang menggantikan pelelangan model lama yang masih bersifat manual dengan berjuta macam masalah yang mengikutinya. Penerapan LPSE sangat tergantung pada dukungan politik elit.

Bermula dari biaya politik yang sangat tinggi, terutama biaya pilkada, menyebabkan biaya politik tersebut harus dikembalikan yang mana salah satu cara pengembalian terbaik adalah dengan bagi – bagi proyek pemerintah. Bagi – bagi proyek tersebut dikemas secara administrasi melalui tender / pelelangan manual yang sebagian besar menimbulkan berbagai macam masalah baik administrasi maupun pidana. Bagi – bagi proyek akan bisa dicegah apabila seluruh panitia lelang diwajibkan menerapkan membentuk LPSE dan menerapkan e-procurement. Pada Perpres no 54 tahun 2010 sudah ditentukan batas waktu pembentukan LPSE paling lambat 2012, hanya saja batas waktu ini akan disepelekan apabila tidak ada sangsi terhadap pelanggarannya.

Bagaimanapun juga bila KPK memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan metode pencegahan, maka LPSE dan e-procurement adalah solusinya. LPSE dan KPK harus segera dikawinkan.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

9 desember 2010.

*   *   *


Tidak ada komentar:

Posting Komentar