Akhirnya pimpinan KPK yang baru
sudah terpilih, banyak harapan diserahkan ke pundak KPK. Selamat bertugas. Dan
janjinya akan memprioritaskan penuntasan kasus – kasus besar.
Saya kembali berpikir, setting
dan paradigma KPK ke depan belum akan berubah, masih terus pada pemberantasan korupsi
dengan pola penghukuman dengan segala macam reaksi yang akan dihadapi.
Saya tidak tahu apakah saya yang
terlalu berpikir naif, namun saya masih mengimpikan akan gerakan pemberantasan
korupsi dengan pola pencegahan. Banyak cara yang bisa ditawarkan untuk
melakukan pencegahan korupsi.
Saya lebih menyukai untuk
menawarkan program LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) sebagai program
andalan gerakan pencegahan korupsi. LPSE merupakan produk yang dikembangkan
Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).
Apa hebatnya LPSE ? Tak ada. LPSE hanya sebuah program dan metode
pelelangan baru yang menggantikan pelelangan model lama yang masih bersifat
manual dengan berjuta macam masalah yang mengikutinya. Penerapan LPSE sangat
tergantung pada dukungan politik elit.
Bermula dari biaya politik yang sangat tinggi, terutama biaya pilkada,
menyebabkan biaya politik tersebut harus dikembalikan yang mana salah satu cara
pengembalian terbaik adalah dengan bagi – bagi proyek pemerintah. Bagi – bagi
proyek tersebut dikemas secara administrasi melalui tender / pelelangan manual
yang sebagian besar menimbulkan berbagai macam masalah baik administrasi maupun
pidana. Bagi – bagi proyek akan bisa dicegah apabila seluruh panitia lelang
diwajibkan menerapkan membentuk LPSE dan menerapkan e-procurement. Pada Perpres
no 54 tahun 2010 sudah ditentukan batas waktu pembentukan LPSE paling lambat
2012, hanya saja batas waktu ini akan disepelekan apabila tidak ada sangsi
terhadap pelanggarannya.
Bagaimanapun juga bila KPK memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan
korupsi dengan metode pencegahan, maka LPSE dan e-procurement adalah solusinya.
LPSE dan KPK harus segera dikawinkan.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
9 desember 2010.
* * *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar