KPK memasuki babak ketiga kepengurusan. Banyak hal yang telah dilalui. Dan lebih banyak lagi yang menjadi harapan.
KPK lahir atas dasar ketidakpuasan terhadap kinerja lembaga hukum yang ada sehingga perlu dibentuk lembaga seperti KPK untuk memenuhi harapan dan bersifat sementara, bukan permanen. Pernah juga timbul pikiran kenapa KPK tidak dipermanenkan saja ?
Bagaimanapun juga KPK tetap harus bersifat sementara. Dan periode ketiga ini menurut saya haruslah merupakan periode terakhir. Periode ketiga ini harus melahirkan perbaikan dan pembenahan permanen terhadap kelembagaan penegakan hukum. Termasuk di dalamnya pembenahan peraturan dan reposisi SDM.
Seleksi pimpinan KPK selalu diwarnai dari aspek penegakan hukum. Diskusi di media elektronik juga didominasi tentang penegakan hukum. Sangat jarang disentuh aspek pencegahan. Padahal pencegahan apabila dilakukan bisa mengurangi terjadinya penegakan hukum. Pada periode ketiga ini KPK haruslah mengedepankan kinerja di bidang pencegahan korupsi. Semua penindakan korupsi terjadi akibat adanya pembiaran di mana-mana. Semua tahu penyebab terjadinya korupsi, namun jarang ada yang mempersoalkan dan mempermasalahkan aspek penyebab tersebut. Kita lebih menikmati penindakan korupsi setelah semua perilaku korupsi itu terlaksana, juga akibat perasaan heroik pada momen penindakan korupsi.
Saya sendiri melihat penindakan korupsi cukup dilaksanakan pada korupsi skala besar, yaitu 100 milyar ke atas, karena sudah merupakan multidimensi. Sedangkan pada korupsi tingkat menengah yaitu antara 1 milyar sampai dengan 100 milyar cukup dilakukan pencegahan. Sedangkan korupsi kelas teri berupa di bawah 1 milyar merupakan prioritas terakhir, karena pada umumnya korupsi kelas teri hanya untuk bertahan hidup dan menutupi pengeluaran tidak resmi birokrasi.
Dan bila KPK tidak bisa melakukan pencegahan korupsi dan tidak bisa menjadikan periode ketiga ini sebagai periode terakhir, sebaiknya semua pimpinan KPK mundur saja. Apabila KPK tetap bersikukuh untuk melanjutkan ke periode keempat, ya sudah, bubarkan saja lembaga penegak hukum yang lain dan bentuk KPK di daerah.
Salam reformasi.
Rahmad Daulay
11 januari 2012
* * *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar