Jumat, 25 Januari 2013

KPK : Antara Penindakan dan Pencegahan Korupsi



KPK memang menarik untuk diperbincangkan, di samping karena keunikannya sebagai lembaga menyerupai superbody, juga karena tingginya tingkat kepercayaan publik padanya.
 
 Kini publik diberi pikiran tentang rencana revisi UU tentang KPK. Ada usulan agar KPK lebih fokus kepada tindakan pencegahan, di sisi lain dilakukan perkuatan pada lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.
 
 Fokus pada pencegahan ini ternyata dimaknai lain oleh beberapa pihak. Alasannya cenderung menuduh sebagai upaya pelemahan KPK. Apalagi beberapa peristiwa terakhir KPK cenderung berbenturan dengan pihak-pihak yang terkena upaya penindakan korupsi.
 
 Bagaimanapun juga tindakan pencegahan korupsi adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dalam diri KPK. Namun pencegahan korupsi bukanlah wajah KPK yang kita kenal selama ini. KPK lebih cenderung menampakkan wajah penindakan korupsi. KPK identik dengan penindakan korupsi. Sehingga ketika muncul wacana perkuatan KPK pada sektor pencegahan maka banyak pihak yang keberatan.
 

 Saya sendiri melihat bahwa peran ganda KPK : antara penindakan dan pencegahan korupsi akan menjadi beban tersendiri bagi KPK. Perlu dipikirkan apabila upaya perkuatan KPK di bidang pencegahan ini gagal maka sudah waktunya tugas pencegahan korupsi dikeluarkan saja dari KPK dan membentuk lembaga baru bernama Komisi Pencegahan Korupsi.
 
 Komisi Pencegahan Korupsi ini akan bekerja bersamaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita lihat perkembangan 3 tahun ke depan lebih efektif yang mana. Apabila kinerja dan hasilnya lebih efektif pada Komisi Pencegahan Korupsi maka tak usah ragu untuk membubarkan saja Komisi Pemberantasan Korupsi dan penindakan korupsi diserahkan kepada penegak hukum yang telah diperkuat kualitasnya.
 
 Bila Komisi Pencegahan Korupsi ini diberi ruang maka akan lebih baik menjadi instansi vertikal dengan membentuk struktur tingkat regional provinsi maupun regional kabupaten./kota.
 
 salam reformasi
 
 Rahmad Daulay

19 maret 2012
 
 *   *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar