KPK
memang menarik untuk diperbincangkan, di samping karena keunikannya sebagai
lembaga menyerupai superbody, juga karena tingginya tingkat kepercayaan publik
padanya.
Kini publik diberi pikiran tentang rencana
revisi UU tentang KPK. Ada usulan agar KPK lebih fokus kepada tindakan
pencegahan, di sisi lain dilakukan perkuatan pada lembaga penegak hukum seperti
kejaksaan dan kepolisian.
Fokus pada pencegahan ini ternyata dimaknai
lain oleh beberapa pihak. Alasannya cenderung menuduh sebagai upaya pelemahan
KPK. Apalagi beberapa peristiwa terakhir KPK cenderung berbenturan dengan
pihak-pihak yang terkena upaya penindakan korupsi.
Bagaimanapun juga tindakan pencegahan korupsi
adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dalam diri KPK. Namun
pencegahan korupsi bukanlah wajah KPK yang kita kenal selama ini. KPK lebih
cenderung menampakkan wajah penindakan korupsi. KPK identik dengan penindakan
korupsi. Sehingga ketika muncul wacana perkuatan KPK pada sektor pencegahan
maka banyak pihak yang keberatan.
Saya sendiri melihat bahwa peran ganda KPK :
antara penindakan dan pencegahan korupsi akan menjadi beban tersendiri bagi
KPK. Perlu dipikirkan apabila upaya perkuatan KPK di bidang pencegahan ini
gagal maka sudah waktunya tugas pencegahan korupsi dikeluarkan saja dari KPK
dan membentuk lembaga baru bernama Komisi Pencegahan Korupsi.
Komisi Pencegahan Korupsi ini akan bekerja
bersamaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita lihat perkembangan 3 tahun
ke depan lebih efektif yang mana. Apabila kinerja dan hasilnya lebih efektif
pada Komisi Pencegahan Korupsi maka tak usah ragu untuk membubarkan saja Komisi
Pemberantasan Korupsi dan penindakan korupsi diserahkan kepada penegak hukum
yang telah diperkuat kualitasnya.
Bila Komisi Pencegahan Korupsi ini diberi
ruang maka akan lebih baik menjadi instansi vertikal dengan membentuk struktur
tingkat regional provinsi maupun regional kabupaten./kota.
salam reformasi
Rahmad Daulay
19
maret 2012
*
* *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar