Jumat, 25 Januari 2013

Koruptor dan Pencegahan Korupsi



Sudah berapa banyak koruptor yang berhasil ditangkap, diperiksa, diproses di pengadilan, dan dijebloskan ke dalam penjara ? Apakah dengan dipenjaranya para koruptor telah membuat laju pertumbuhan korupsi semakin rendah ?

Ternyata tidak, laju pertumbuhan korupsi justru semakin meningkat di tengah gencarnya gerakan pemberantasan korupsi. Dan salah satu paradoks menunjukkan bahwa gerakan pemberantasan korupsi justru menumbuhsuburkan pertumbuhan korupsi, walau tidak ada bukti materil yang bisa dijadikan alat bukti, namun pemberantasan korupsi justru telah menjadi bentuk baru dalam kategori pengeluaran nonbudgeter.


Ada suatu anekdot di pasaran korupsi yang menyatakan bahwa yang bisa memberantas korupsi hanyalah para pelaku korupsi dan korbannya. Anekdot tersebut secara tersirat menyatakan bahwa para penegak hukum dan gerakan pemberantasan korupsi takkan pernah bisa memberantas korupsi. Karena modus dan mutasi gen korupsi berlangsung sedemikian rupa dan para penegak hukum kalah cepat melakukan pencegahan sehingga ketika gerakan korupsi melakukan aksinya maka terlihat jelas bahwa para penegak hukum tidak menguasai medan. Ketika gerakan pemberantasan korupsi melakukan penangkapan terhadap seseorang atau sekelompok koruptor, maka spesies yang lain langsung melakukan penyesuaian dan bermutasi secara cepat dan tanpa bentuk baku dan tanpa pola yang terdeteksi.

Dari ulasan di atas maka terlihat bahwa cara efektif untuk memberantas korupsi adalah dengan mempergunakan para koruptor untuk memberantas korupsi.

Caranya : semua koruptor yang telah dijatuhi hukuman penjara harus diwajibkan menyusun suatu konsep sistematis dan terpola tentang bagaimana teknis pencegahan korupsi sesuai dengan modus operasi yang mereka lakukan selama ini dan bagaimana pencegahan mutasi bentuk dan gerakannya. Konsep ini apabila dinilai layak untuk diujicoba dan diterapkan maka koruptor tersebut agar diberi potongan masa hukuman beberapa tahun. Bila hasil ujicoba terbukti berhasil dan ampuh untuk mencegah korupsi maka potongan masa hukumannya bisa diberi discount sampai dengan 2/3 masa tahanan.

Cara ini akan lebih berguna daripada koruptor yang terpenjara tersebut hanya dibiarkan bengong – bengong tak menentu dalam penjaranya dan hanya menghabiskan anggaran negara untuk memberi mereka makan, membangun penjara baru dan menggaji penjaga penjara.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

20 oktober 2010.

*   *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar