Jumat, 25 Januari 2013

Gedung Baru DPR VS LPSE/ULP



DPR merencanakan pembangunan gedung baru lengkap dengan segala kemewahannya. Dan anggarannya sungguh fantastis, 1,6 T. Memang untuk memaksimalkan kinerja DPR perlu berbagai fasilitas, namun perlu juga dipertimbangkan tingkat urgensi dan skala prioritas dalam pembangunan nasional.

Kalau dipikir – pikir, apa sih yang paling urgen dalam skala prioritas pembangunan nasional ???

Akan banyak ide dan pemikiran dengan alasan masing – masing yang bisa dikatakan hampir semuanya benar. Dan kalau saya mengusulkan maka dana 1,6 T tersebut dialihkan saja untuk pendirian ULP dan LPSE seluruh pemda seIndonesia.

Apa itu ULP dan LPSE ???


Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah bab XVIII pasal 130 dan pasal 131 yang menyatakan pembentukan ULP (unit layanan pengadaan) paling lambat tahun 2014 dan pembentukan LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) paling lambat tahun 2012. ULP dan LPSE merupakan unit kerja struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembentukan ULP dan LPSE diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan pelelangan barang / jasa pemerintah dan meningkatkan efisiensi anggaran.

Variasi perbedaan antara pagu anggaran dengan nilai kontrak sangat beragam, namun pada umumnya pada pelelangan manual nilai kontrak kebanyakan mendekati nilai pagu dana sedangkan pada pelelangan secara elektronik nilai kontrak kebanyakan menjauhi nilai pagu anggaran. Selisih antara nilai kontrak dengan pagu anggaran merupakan nilai penghematan anggaran yang bisa dihasilkan pada pelelangan.

Bila diasumsikan jumlah kabupaten / kota sebanyak 450 dan masing – masing diasumsikan memiliki anggaran APBD sebesar 500 M yang berarti total APBD sebesar 225.000 M alias 225 T. Dari APBD tersebut diasumsikan dialokasikan untuk pengadaan barang / jasa pemerintah sebesar 40 % maka anggaran belanja barang / jasa akan sebesar 90.000 M alias 90 T. Dari total belanja barang / jasa tersebut diasumsikan dilaksanakan secara pelelangan umum sebesar 75 % maka anggaran yang dilelangkan sebesar 67.500 M alias 67,5 T. Bila dilaksanakan pelelangan manual diasumsikan perbedaan nilai pagu dana dengan nilai penawaran pemenang lelang terjadi selisih nilai sebesar 5 % maka anggaran yang bisa dihemat sebesar 3.375 M alias 3,37 T. Bila dilaksanakan pelelangan secara elektronik diasumsikan perbedaan nilai pagu dana dengan nilai penawaran pemenang lelang terjadi selisih sebesar 10 % maka anggaran yang bisa dihemat sebesar 6.750 M alias 6,75 T.

Itu masih asumsi dan hitungan untuk pemerintah kabupaten / kota, belum lagi dihitung untuk pemerintah propinsi dan pemerintah pusat.

Maka sudah terlihat urgensitas dan letak prioritas pembentukan ULP dan LPSE di pemerintahan daerah. Tapi yang jadi masalah adalah pembentukan unit kerja struktural baru membutuhkan anggaran untuk bangunan dan peralatan, SDM dan pelatihan. Diasumsikan pembangunan gedung ULP dan LPSE masing- masing menelan dana 400 juta sehingga untuk keduanya diperlukan dana 800 juta rupiah. Untuk peralatan masing – masing 250 juta sehingga untuk keduanya diperlukan 500 juta rupiah. Untuk SDM dan diklat dibutuhkan masing – 100 juta sehingga untuk keduanya dibutuhkan 200 juta rupiah. Total kebutuhan untuk keduanya sebesar 1.500 juta rupiah atau 1,5 M. untuk 450 kabupaten / kota maka total kebutuhan untuk ULP dan LPSE sebesar 675 M. dan ternyata jumlahnya hanya 42 % dari anggaran pembangunan gedung baru DPR. Dan bila ULP dan LPSE direalisasikan maka asumsi penghematan anggaran pemerintah kabupaten / kota pertahun total sebesar 6,75 T atau 4,2 kali anggaran pembangunan gedung baru DPR tersebut.

Bagaimana kira – kira ???

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

14 september 2010.

*   *   *.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar