DPR merencanakan pembangunan
gedung baru lengkap dengan segala kemewahannya. Dan anggarannya sungguh
fantastis, 1,6 T. Memang untuk memaksimalkan kinerja DPR perlu berbagai
fasilitas, namun perlu juga dipertimbangkan tingkat urgensi dan skala prioritas
dalam pembangunan nasional.
Kalau dipikir – pikir, apa sih
yang paling urgen dalam skala prioritas pembangunan nasional ???
Akan banyak ide dan pemikiran
dengan alasan masing – masing yang bisa dikatakan hampir semuanya benar. Dan
kalau saya mengusulkan maka dana 1,6 T tersebut dialihkan saja untuk pendirian
ULP dan LPSE seluruh pemda seIndonesia.
Apa itu ULP dan LPSE ???
Sesuai dengan amanat Peraturan
Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah bab
XVIII pasal 130 dan pasal 131 yang menyatakan pembentukan ULP (unit layanan
pengadaan) paling lambat tahun 2014 dan pembentukan LPSE (layanan pengadaan
secara elektronik) paling lambat tahun 2012. ULP dan LPSE merupakan unit kerja
struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembentukan ULP dan LPSE
diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan pelelangan barang / jasa pemerintah
dan meningkatkan efisiensi anggaran.
Variasi perbedaan antara pagu
anggaran dengan nilai kontrak sangat beragam, namun pada umumnya pada
pelelangan manual nilai kontrak kebanyakan mendekati nilai pagu dana sedangkan
pada pelelangan secara elektronik nilai kontrak kebanyakan menjauhi nilai pagu
anggaran. Selisih antara nilai kontrak dengan pagu anggaran merupakan nilai
penghematan anggaran yang bisa dihasilkan pada pelelangan.
Bila diasumsikan jumlah kabupaten
/ kota sebanyak 450 dan masing – masing diasumsikan memiliki anggaran APBD
sebesar 500 M yang berarti total APBD sebesar 225.000 M alias 225 T. Dari APBD
tersebut diasumsikan dialokasikan untuk pengadaan barang / jasa pemerintah
sebesar 40 % maka anggaran belanja barang / jasa akan sebesar 90.000 M alias 90
T. Dari total belanja barang / jasa tersebut diasumsikan dilaksanakan secara
pelelangan umum sebesar 75 % maka anggaran yang dilelangkan sebesar 67.500 M
alias 67,5 T. Bila dilaksanakan pelelangan manual diasumsikan perbedaan nilai
pagu dana dengan nilai penawaran pemenang lelang terjadi selisih nilai sebesar
5 % maka anggaran yang bisa dihemat sebesar 3.375 M alias 3,37 T. Bila
dilaksanakan pelelangan secara elektronik diasumsikan perbedaan nilai pagu dana
dengan nilai penawaran pemenang lelang terjadi selisih sebesar 10 % maka
anggaran yang bisa dihemat sebesar 6.750 M alias 6,75 T.
Itu masih asumsi dan hitungan untuk
pemerintah kabupaten / kota,
belum lagi dihitung untuk pemerintah propinsi dan pemerintah pusat.
Maka sudah terlihat urgensitas
dan letak prioritas pembentukan ULP dan LPSE di pemerintahan daerah. Tapi yang
jadi masalah adalah pembentukan unit kerja struktural baru membutuhkan anggaran
untuk bangunan dan peralatan, SDM dan pelatihan. Diasumsikan pembangunan gedung
ULP dan LPSE masing- masing menelan dana 400 juta sehingga untuk keduanya
diperlukan dana 800 juta rupiah. Untuk peralatan masing – masing 250 juta
sehingga untuk keduanya diperlukan 500 juta rupiah. Untuk SDM dan diklat dibutuhkan
masing – 100 juta sehingga untuk keduanya dibutuhkan 200 juta rupiah. Total
kebutuhan untuk keduanya sebesar 1.500 juta rupiah atau 1,5 M. untuk 450
kabupaten / kota maka total kebutuhan untuk ULP dan LPSE sebesar 675 M. dan
ternyata jumlahnya hanya 42 % dari anggaran pembangunan gedung baru DPR. Dan
bila ULP dan LPSE direalisasikan maka asumsi penghematan anggaran pemerintah
kabupaten / kota
pertahun total sebesar 6,75 T atau 4,2 kali anggaran pembangunan gedung baru
DPR tersebut.
Bagaimana kira – kira ???
Salam reformasi.
Rahmad Daulay
14 september 2010.
* * *.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar