Tahun 2013 diprediksi menjadi tahun banjir korupsi.
Ini dikaitkan dengan rencana pemilu 2014 dan pengumpulan pundi – pundi politik
yang masih didominasi oleh proyek APBN/APBD. Lemahnya daya tahan birokrasi
terhadap gempuran para koruptor dan kuatnya saling ketergantungan antara
birokrasi dan politik membuat korupsi menjadi instrumen utama pengumpulan
pundi-pundi politik. Dan ini menunjukkan lemahnya basis ekonomi para politisi ditambah
dengan resistensi tingkat tinggi pada masyarakat yang menjadi pemilih
menyebabkan politik uang menjadi umpan terbaik yang ada sampai saat ini.
Salah satu yang menjadi perhatian utama dalam tahun
banjir korupsi ini adalah birokrasi. Lemahnya birokrasi menjadi salah satu
dasar perombakan UU Kepegawaian dan tahun 2012 disahkan UU aparatur Sipil
Negara yang akan membawa banyak perubahan dalam kehidupan kepegawaian. Banyak
harapan baru terhadap UU ASN ini. Apalagi momentum penerapannya bersamaan dgn
tahun banjir korupsi. Namun sebagai sebuah UU membutuhkan peraturan operasional
baik pada tingkatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan
presiden, peraturan menteri dalam negeri, peraturan menteri PAN RB dan
peraturan Kepala BKN yang semuanya belum ada diterbitkan. Sampai saat ini semua
peraturan operasional masih mendasari UU kepegawaian yang lama yaitu UU no 8
tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian yang dipandang masih bernuansa orde
baru namun masih dipakai sampai saat ini.
Dalam rangka membendung banjir korupsi tahun 2013
maka perlu kiranya dilakukan percepatan penerbitan peraturan operasional dari
UU ASN sampai pada peraturan terendah di tingkat Mendagri, MenPAN RB dan
Peraturan Kepala BKN yang bernafas kepada sistem birokrasi anti korupsi dengan
fokus utama meniadakan ketergantungan terhadap politik dalam menjalankan roda
birokrasi. Untuk ini dibutuhkan sistem pemilihan pejabat negara pusat dan
daerah yang menghilangkan monopoli pimpinan, terutama kepala daerah dalam
menentukan jajaran pejabat di bawahnya. Juga menciptakan sistem yang
menghasilkan PNS terbaik terdorong secara sistemik untuk menduduki jabatan. Dan
sifat otonomi kepegawaian yang lokalistik harus dicabut dan dijadikan pola
birokrasi nasional dengan pola mutasi jabatan nasional sehingga PNS akan
berkarir secara nasional sebagaimana halnya TNI dan Polri. Dengan pola mutasi
nasional maka seluruh PNS seIndonesia akan memiliki peluang yang sama untuk
menjadi dirjen kementrian, bukan hanya mati karir menjadi lurah sampai pensiun.
Semoga UU ASN bisa menjadi landasan utama untuk
penciptaan birokrasi yang memiliki daya tahan tinggi dalam menghadapi gempuran
korupsi. Dan semoga UU ASN menjadi tiang utama reformasi birokrasi.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
·
* *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar