Jumat, 07 Desember 2012

Urgensi Pensiun Dini PNS



Dalam beberapa kali dialog antar kandidat calon kepala daerah pemilukada yang dilakukan oleh TV swasta terlontar pertanyaan menarik, terakhir dilontarkan oleh Ramlan Surbakti, dosen Universitas Airlangga Surabaya pada dialog antar kandidat calon walikota Surabaya. Pertanyaan tersebut adalah : “Bagaimana politik anggaran yang akan dilakukan mengingat lebih dari 50 % anggaran APBD merupakan gaji dan belanja pegawai ?”. Hampir semua kandidat menyatakan akan memaksimalkan penerimaan anggaran. Belum ada yang menyatakan akan memangkas belanja pegawai apalagi memangkas gaji PNS, yang tentu apabila ini dilontarkan akan mengurangi dukungan suara dari kalangan PNS dan keluarganya.

Rasanya kurang enak mendengar lebih dari setengah anggaran APBD habis untuk gaji dan belanja pegawai. Berarti hanya kurang dari setengah untuk pembangunan, atau dengan kata lain, kurang dari setengah untuk rakyat non PNS.


Lantas, bagaimana jalan keluarnya ???

Perlu dilakukan pemangkasan jumlah PNS. Pemangkasan pegawai negara sudah beberapa kali dilakukan di beberapa BUMN dan hasilnya cukup efektif untuk meningkatkan produktifitas perusahaan. Memang birokrasi bukan perusahaan tapi harus diingat bahwa birokrasi perlu produktifitas, efektif dan efisien. Dengan memangkas jumlah PNS maka persentase anggaran pembangunan untuk rakyat bisa ditingkatkan. Menurut saya persentase pembangunan untuk rakyat minimal 70 %, sedangkan gaji dan belanja pegawai cukup maksimal 30 % saja.

Tentunya pemangkasan jumlah PNS ini yang biasa disebut pensiun dini harus dengan pesangon. Paling tidak pesangon tersebut sama dengan jumlah gajinya pada sisa masa aktifnya sebagai PNS.

Dari mana dana untuk pesangon pensiun dini tersebut ?

Kenapa bingung ? Toh pemerintah tidak bingung waktu memberi dana talangan 550 trilyun kepada perbankan pada tahun 1998 dulu, atau 6,7 trilyun untuk abang century. Bila memang berniat baik dan bertujuan untuk meningkatkan produktifitas birokrasi harusnya dana ini bisa dipikirkan sumbernya.

Bagaimana agar pesangon pensiun dini tersebut tidak dibelanjakan secara konsumtif dan langsung habis begitu saja sementara gaji sebagai PNS sudah tidak ada lagi sementara gaji pensiunan baru bisa diperoleh menunggu masa pensiun yang sebenarnya tiba ?

Di sini arti penting selektifitas pensiun dini. Program pensiun dini harus memiliki persyaratan yang cukup ketat. Bila bertujuan untuk meningkatkan produktifitas maka yang boleh mengajukan diri untuk pensiun dini adalah para PNS yang sudah tidak produktif lagi ditinjau dari prestasi, kinerja dan psikotest. Dan harus diwajibkan mengajukan proposal penggunaan dana pesangon. Dana pesangon hanya boleh direncanakan dan dibelanjakan untuk hal – hal yang produktif terutama untuk membuka usaha. Dan pencairan dana pesangon tersebut harus dilakukan secara bertahap sejalan dengan tahapan yang ditawarkan pada proposal penggunaan dana tersebut.

Dengan demikian maka pensiun dini ini akan mengurangi jumlah PNS yang sudah tidak produktif, mengurangi beban anggaran APBD untuk gaji dan belanja pegawai, juga bisa membuka lapangan kerja usaha baru.

Dalam beberapa dialog informal dengan rekan – rekan PNS senior yang sudah tidak produktif lagi ditinjau dari kemampuannya menjalankan administrasi dan teknis birokrasi, ternyata mereka cukup piawai dan punya visi bisnis yang cukup bagus, terutama pada bisnis perkebunan dan peternakan.

Dan saya yakin dan percaya bahwa program pensiun dini ini jauh lebih ampuh daripada program remunerasi dalam meningkatkan produktifitas birokrasi


Salam reformasi

Rahmad Daulay

4 juni 2010

*  *  *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar