Sebagai salah satu implementasi
dari PP nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
maka dibentuklah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang strukturnya
berada di pusat dan daerah propinsi yang komponennya terdiri dari wakil
asosiasi jasa konstruksi, asosiasi jasa konsultan konstruksi, pemerintah
propinsi dan perguruan tinggi. LPJK walaupun dibentuk oleh Departemen PU namun
posisinya merupakan lembaga nondepartemen setingkat departemen. Sedangkan di
tingkat kabupaten /
kota
dibentuk Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten /
Kota (TPJK Kabupaten /
Kota) yang struktur vertikal ke atasnya
adalah TPJK Propinsi dan TPJK Nasional. TPJK Kabupaten /
Kota hanyalah sebuah Tim yang dipimpin oleh
Asisten Bidang Pembangunan Pemda dan beranggotakan pimpinan instansi pemda yang
mengelola pembangunan jasa konstruksi. Karena hanya bersifat sebuah Tim maka
TPJK Kabupaten /
Kota
bergerak tidak efektif dan malah cenderung hanya sebuah nama tanpa aktifitas.
Programnya sendiri yang bersifat pembinaan menjadi terabaikan. Bagaimana tidak
terabaikan, tugas sebagai Tim tersebut kalah prioritas dengan tugas pembangunan
jasa konstruksi itu sendiri. Belum lagi tersedotnya energi dan waktu para
instansi pelaksana jasa konstruksi dalam menghadapi penyimpangan – penyimpangan
yang terjadi di lapangan membuat tugas – tugas pembinaan menjadi semakin
terlupakan.
Oleh karena itu saya melihat
disatupadukannya tugas pelaksanaan pembangunan jasa konstruksi dan tugas pembinaan
jasa konstruksi merupakan langkah yang tidak tepat dan memang terbukti tidak
tepat. Perlu dilakukan pemisahan tugas dan diikuti oleh pengalihan status TPJK
Kabupaten / Kota
dari hanya sebuah Tim menjadi struktur resmi pemerintahan daerah. Bentuknya bisa
berbentuk Biro Pembinaan Jasa Konstruksi di bawah Asisten Bidang Pembangunan
Sekretariat Daerah ataupun bisa sebagai LPJK Kabupaten / Kota. Saya pribadi melihat pembentukan LPJK
Daerah Kabupaten / Kota lebih efektif daripada pembentukan Biro Pembinaan Jasa
Konstruksi Sekretariat Daerah karena bisa bergerak secara independen dan
terjaga dari gesekan politik mutasi pemda yang sering menempatkan pejabat yang
tidak berkompeten pada jabatannya.
Demikian kira – kira ulasan dan
salah satu upaya pembenahan jasa konstruksi daerah. Jangan lagi ada ejekan
bahwa otonomi daerah hanya mampu membangun jalan yang penuh lobang – lobang di sana – sini.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
3 januari 2009
*
* * .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar