Selasa, 04 Desember 2012

Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota

Sebagai salah satu implementasi dari PP nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi maka dibentuklah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang strukturnya berada di pusat dan daerah propinsi yang komponennya terdiri dari wakil asosiasi jasa konstruksi, asosiasi jasa konsultan konstruksi, pemerintah propinsi dan perguruan tinggi. LPJK walaupun dibentuk oleh Departemen PU namun posisinya merupakan lembaga nondepartemen setingkat departemen. Sedangkan di tingkat kabupaten / kota dibentuk Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten / Kota (TPJK Kabupaten / Kota) yang struktur vertikal ke atasnya adalah TPJK Propinsi dan TPJK Nasional. TPJK Kabupaten / Kota hanyalah sebuah Tim yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pembangunan Pemda dan beranggotakan pimpinan instansi pemda yang mengelola pembangunan jasa konstruksi. Karena hanya bersifat sebuah Tim maka TPJK Kabupaten / Kota bergerak tidak efektif dan malah cenderung hanya sebuah nama tanpa aktifitas. Programnya sendiri yang bersifat pembinaan menjadi terabaikan. Bagaimana tidak terabaikan, tugas sebagai Tim tersebut kalah prioritas dengan tugas pembangunan jasa konstruksi itu sendiri. Belum lagi tersedotnya energi dan waktu para instansi pelaksana jasa konstruksi dalam menghadapi penyimpangan – penyimpangan yang terjadi di lapangan membuat tugas – tugas pembinaan menjadi semakin terlupakan.


Oleh karena itu saya melihat disatupadukannya tugas pelaksanaan pembangunan jasa konstruksi dan tugas pembinaan jasa konstruksi merupakan langkah yang tidak tepat dan memang terbukti tidak tepat. Perlu dilakukan pemisahan tugas dan diikuti oleh pengalihan status TPJK Kabupaten / Kota dari hanya sebuah Tim menjadi struktur resmi pemerintahan daerah. Bentuknya bisa berbentuk Biro Pembinaan Jasa Konstruksi di bawah Asisten Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah ataupun bisa sebagai LPJK Kabupaten / Kota. Saya pribadi melihat pembentukan LPJK Daerah Kabupaten / Kota lebih efektif daripada pembentukan Biro Pembinaan Jasa Konstruksi Sekretariat Daerah karena bisa bergerak secara independen dan terjaga dari gesekan politik mutasi pemda yang sering menempatkan pejabat yang tidak berkompeten pada jabatannya.

Demikian kira – kira ulasan dan salah satu upaya pembenahan jasa konstruksi daerah. Jangan lagi ada ejekan bahwa otonomi daerah hanya mampu membangun jalan yang penuh lobang – lobang di sana – sini.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

3 januari 2009

*  *  *  .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar