Selasa, 04 Desember 2012

Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terpadu


 ..
Sekarang lagi hangat – hangatnya membicarakan Direktorat Jenderal Pajak, selain penggajian remunerasi, juga karena skandal pajak kelas teri bang GT (big fishnya siapa ya ???).

Apa itu pajak ? Pajak akan selalu dikaitkan dengan kepemilikan aset dan kekayaan serta penghasilan, baik secara pribadi maupun badan usaha / perusahaan.

Secara pribadi dikenal yang namanya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kenderaan bermotor dan lain sebagainya. Secara perusahaan dikenal pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak impor dan lain sebagainya.

Seandainya diperbolehkan memilih, seseorang akan bayar pajak atau tidak, hampir bisa dipastikan semua orang akan memilih tidak perlu bayar pajak. Namun peraturan menyatakan bahwa semua orang wajib dikenakan pajak.


Banyak cara agar orang bayar pajak. Namun cara paling efektif adalah melakukan razia pajak seperti halnya yang dilakukan aparat lalu lintas yang merazia para pemilik kenderaan selain apakah memiliki SIM juga merazia pembayaran pajak kenderaan yang bila terlambat bayar akan dikenakan denda.

Pada umumnya setiap orang dibebani beberapa macam pajak, baik pajak pribadi maupun perusahaannya. Sayang sekali ternyata baik instansi maupun petugas pajak masih jalan sendiri – sendiri. Untuk pajak bumi dan bangunan ditangani oleh aparat birokrasi pedesaan / pemda, pajak kenderaan bermotor ditangani oleh samsat / dinas pendapatan pemerintah propinsi, dan lainnya.

Selain pajak, juga dikenal yang namanya retribusi yang pada umumnya ditangani oleh pemerintah daerah. Biasanya ditangani oleh instansi kantor pelayanan perizinan terpadu karena retribusi selalu berkaitan dengan perizinan.

Selain untuk efektifitas dan efisiensi bagi sang wajib pajak / retribusi, apakah tidak sebaiknya dirancang sebuah sistem informasi pajak dan retribusi terpadu agar pencapaian pembayaran pajak / retribusi bisa dimaksimalkan ?

Sistem informasi ini yang apabila diterapkan bisa melakukan razia online terhadap segala tunggakan pajak / retribusi. Tentu harus dilakukan integrasi sistem dengan semua instansi yang menangani berbagai macam pajak / retribusi. Dan juga untuk mengingatkan bagi sang wajib pajak / retribusi ketika membayar satu macam pajak / retribusi ternyata beliau belum membayar pajak / retribusi yang lainnya sekaligus bisa dilakukan penagihan bila telah jatuh tempo.

Sistem ini juga bisa meminimalisir penggelapan pajak skala menengah ke bawah, namun belum bisa mengcover penggelapan pajak skala besar.

Dan perlu dipikirkan tentang merger seluruh instansi yang menangani pajak / retribusi dan bernaung di bawah lembaga setingkat kementrian yang merupakan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementrian Keuangan menjadi lembaga tersendiri nonkementrian. Dan dengan demikian pemda tak perlu lagi dibebani dengan PAD (pendapatan asli daerah).

Salam reformasi

Rahmad Daulay

18 januari 2011.

*   *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar