..
Sekarang lagi hangat – hangatnya
membicarakan Direktorat Jenderal Pajak, selain penggajian remunerasi, juga
karena skandal pajak kelas teri bang GT (big fishnya siapa ya ???).
Apa itu pajak ? Pajak akan selalu dikaitkan dengan kepemilikan aset dan kekayaan
serta penghasilan, baik secara pribadi maupun badan usaha / perusahaan.
Secara pribadi dikenal yang namanya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak
kenderaan bermotor dan lain sebagainya. Secara perusahaan dikenal pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak impor dan lain sebagainya.
Seandainya diperbolehkan memilih, seseorang akan bayar pajak atau tidak,
hampir bisa dipastikan semua orang akan memilih tidak perlu bayar pajak. Namun
peraturan menyatakan bahwa semua orang wajib dikenakan pajak.
Banyak cara agar orang bayar pajak. Namun cara paling efektif adalah
melakukan razia pajak seperti halnya yang dilakukan aparat lalu lintas yang
merazia para pemilik kenderaan selain apakah memiliki SIM juga merazia
pembayaran pajak kenderaan yang bila terlambat bayar akan dikenakan denda.
Pada umumnya setiap orang dibebani beberapa macam pajak, baik pajak pribadi
maupun perusahaannya. Sayang sekali ternyata baik instansi maupun petugas pajak
masih jalan sendiri – sendiri. Untuk pajak bumi dan bangunan ditangani oleh
aparat birokrasi pedesaan / pemda, pajak kenderaan bermotor ditangani oleh samsat
/ dinas pendapatan pemerintah propinsi, dan lainnya.
Selain pajak, juga dikenal yang namanya retribusi yang pada umumnya
ditangani oleh pemerintah daerah. Biasanya ditangani oleh instansi kantor
pelayanan perizinan terpadu karena retribusi selalu berkaitan dengan perizinan.
Selain untuk efektifitas dan efisiensi bagi sang wajib pajak / retribusi,
apakah tidak sebaiknya dirancang sebuah sistem informasi pajak dan retribusi
terpadu agar pencapaian pembayaran pajak / retribusi bisa dimaksimalkan ?
Sistem informasi ini yang apabila diterapkan bisa melakukan razia online
terhadap segala tunggakan pajak / retribusi. Tentu harus dilakukan integrasi sistem
dengan semua instansi yang menangani berbagai macam pajak / retribusi. Dan juga
untuk mengingatkan bagi sang wajib pajak / retribusi ketika membayar satu macam
pajak / retribusi ternyata beliau belum membayar pajak / retribusi yang lainnya
sekaligus bisa dilakukan penagihan bila telah jatuh tempo.
Sistem ini juga bisa meminimalisir penggelapan pajak skala menengah ke
bawah, namun belum bisa mengcover penggelapan pajak skala besar.
Dan perlu dipikirkan tentang merger seluruh instansi yang menangani pajak /
retribusi dan bernaung di bawah lembaga setingkat kementrian yang merupakan pemisahan
Direktorat Jenderal Pajak dari Kementrian Keuangan menjadi lembaga tersendiri nonkementrian.
Dan dengan demikian pemda tak perlu lagi dibebani dengan PAD (pendapatan asli
daerah).
Salam reformasi
Rahmad Daulay
18 januari 2011.
* * *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar