Selasa, 04 Desember 2012

Otonomi daerah dan mubazzirisme peraturan daerah



Otonomi daerah banyak memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan takyat. Salah satu kewenangan yang diberikan melalui perangkat hukum yang bernama Peraturan Daerah.

Tapi dalam penerapannya banyak terjadi produk hukum peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang di atasnya. Dan ini sedang ditertibkan oleh Kementrian Dalam Negeri.

Yang akan saya soroti adalah banyaknya terjadi mubazzirisme dalam penerbitan peraturan daerah.


Apabila peraturan daerah diterbitkan, sudah barang tentu peraturan daerah akan berbeda antar daerah. Karena peraturan daerah lahir untuk mengakomodir muatan lokal yang khas dan hanya ada pada daerah itu sendiri atau ada pada sedikit jumlah daerah. Yang jadi masalah adalah ternyata banyak peraturan daerah dilahirkan oleh banyak pemerintah daerah ternyata mengatur tentang hal yang sama dan isinya ternyata hampir sama di semua peraturan daerah. Hal ini bisa dilihat seperti dicontohkan pada peratutan daerah tentang penerbitan ijin usaha jasa konstruksi (IUJK) dan penerbitan ijin usaha perdagangan (SIUP) yang hampir semua peraturan daerahnya mengatur tentang hal yang sama, paling – paling berbeda pada bagian besaran nilai retribusi yang akan disetor ke kas daerah.

Di samping mubazzirisme peraturan daerah dalam bentuk kemiripan antar daerah, ada juga mubazzirisme dalam bentuk pengaturan masalah yang tidak selevel dengan peraturan daerah tersebut. Seperti misalnya peraturan daerah tentang larangan merokok di sekolah dan peraturan daerah tentang larangan memakai HP di sekolah. Peraturan daerah seperti ini cukup melalui peraturan kepala sekolah atau paling tinggi peraturan kepala dinas pendidikan, tak perlu melalui peraturan daerah.

Mubazzirisme peraturan daerah ini terjadi akibat dari otonomi daerah yang kebablasan yang mana proses pemilihan pejabat daerahnya nyaris tanpa pola alias pola suka – suka yang menyebabkan misalnya pemilihan seorang kepala bagian hukum atau kepala biro hukum yang asal – asalan dan menyebabkan terjadinya mubazzirisme peraturan daerah.

Harus diingat bahwa untuk menerbitkan sebuah peraturan daerah membutuhkan tenaga, waktu dan dana yang tidak sedikit. Mulai dari pengkonsepan oleh instansi pengusul, eksaminasi oleh kepala bagian hukum / kepala biro hukum, pengusulan ke DPRD, rapat internal komisi hukum DPRD, dikembalikan ke pemerintah daerah apabila ada kekurangan dan rapat paripurna pengesahan peraturan daerah.

Untuk itu perlu kiranya pembenahan kembali tata kelola penerbitan peraturan daerah. Diperlukan seorang kepala bagian hukum / kepala biro hukum yang handal dan berkualitas agar produk hukum yang diterbitkan juga berkualitas. Perlu juga pengaturan di tingkat menteri di mana bila memang tidak perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah agar dinyatakan secara tertulis pada peraturan di tingkat menteri tersebut. Peraturan di tingkat menteri dibuat selengkap mungkin untuk tidak perlu pengaturan tambahan di tingkat daerah.

Terlalu banyak mengurusi dan melahirkan peraturan akan berakibat pada berkurangnya waktu untuk melaksanakan peraturan tersebut.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

3 september 2010.

*  *  *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar