Jumat, 07 Desember 2012

Transportasi Massal Jakarta : Solusi Kemacetan



Mengatasi kemacetan adalah tantangan utama kepemimpinan Jokowi – Ahok.

Kemacetan terjadi dikarenakan jauhnya jarak antara tempat asal dan tempat tujuan yang ditempuh dengan angkutan darat baik itu kenderaan pribadi maupun kenderaan angkutan umum. Tidak nyamannya angkutan umum dalam berbagai aspek membuat sebagian masyarakat lebih menyukai kenderaan pribadi, toh sama macetnya dan sama tua-tua di jalan. Perbandingan antara jumlah kenderaan dan luas jalan sudah tidak sebanding lagi. Maka terjadilah macet, terutama pada jam tertentu.

Seleksi CPNS Terintegrasi



Di beberapa pemberitaan terlihat adanya seleksi calon PNS di pemerintahan pusat, baik itu kementrian, lembaga maupun BUMN. Biasanya yang bisa mengikuti seleksi tersebut hanya yang berdomisili berdekatan dengan tempat ujiannya yaitu di Jakarta dan sekitarnya. Sebagian darinya yang memiliki kantor perwakilan di daerah bisa melaksanakan ujian di daerah, itupun hanya di perwakilan tingkat propinsi. Bayangkan bila seseorang ingin mengikuti semua seleksi calon PNS di semua instansi pemerintahan pusat, berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan ??? Penghematan yang bisa dilakukan hanya pada pendaftaran online yang telah diterapkan oleh beberapa instansi pemerintah pusat.

Setelah itu biasanya akan diikuti dengan pengumuman seleksi calon PNS di pemerintahan daerah.

Tentu dengan seleksi calon PNS yang terkotak – kotak seperti selama ini dijalankan akan memakan tenaga, waktu dan biaya yang tidak sedikit baik itu biaya dari negara / daerah maupun biaya pribadi peserta seleksi calon PNS.

E-voting dan Pemilu 2014



Dalam pemilihan wakil rakyat maupun pemilihan presiden / kepala daerah yang dipilih secara langsung, masalah yang selalu timbul pasca pengumuman hasil pemilu / pemilukada adalah protes dari peserta yang kalah yang menuduh pemenang melakukan kecurangan dalam hal jumlah suara. Biasanya suara pemenang dituduh curang akibat penggelembungan suara, suara fiktif, suara dobel, TPS fiktif dan lainnya yang semuanya bermuara pada angka – angka pemilih.

Urgensi Pensiun Dini PNS



Dalam beberapa kali dialog antar kandidat calon kepala daerah pemilukada yang dilakukan oleh TV swasta terlontar pertanyaan menarik, terakhir dilontarkan oleh Ramlan Surbakti, dosen Universitas Airlangga Surabaya pada dialog antar kandidat calon walikota Surabaya. Pertanyaan tersebut adalah : “Bagaimana politik anggaran yang akan dilakukan mengingat lebih dari 50 % anggaran APBD merupakan gaji dan belanja pegawai ?”. Hampir semua kandidat menyatakan akan memaksimalkan penerimaan anggaran. Belum ada yang menyatakan akan memangkas belanja pegawai apalagi memangkas gaji PNS, yang tentu apabila ini dilontarkan akan mengurangi dukungan suara dari kalangan PNS dan keluarganya.

Rasanya kurang enak mendengar lebih dari setengah anggaran APBD habis untuk gaji dan belanja pegawai. Berarti hanya kurang dari setengah untuk pembangunan, atau dengan kata lain, kurang dari setengah untuk rakyat non PNS.

Kuota Seleksi CPNS Daerah



Seleksi CPNS daerah baru saja berlalu. Dan sebagaimana hasil dari pengumuman pemenang tahun – tahun sebelumnya, maka tahun terakhir ini pengumuman pemenang CPNS daerah memiliki komposisi di mana para pemenang terdiri dari mayoritas berasal dari perkotaan luar daerahnya dan minoritas adalah berasal dari daerahnya. Bahkan persentase kelulusan dari luar propinsi sudah mulai meningkat. Malah ada pada kategori tertentu 100 % pemenang dari luar daerahnya. Ketimpangan ini selain disebabkan timpangnya kualitas pendidikan antara kota dan desa, juga diakibatkan seleksi yang bersifat nasional di mana peserta dari kota, daerah dan propinsi manapun berhak untuk ikut mengadu nasib bertarung di ujian CPNS daerah tersebut. Para peserta ujian CPNS daerah yang berkualitas yang berasal dari berbagai daerah, termasuk dari perkotaan, mendominasi kelulusan CPNS Daerah. Dan tidak ada kewajiban apabila CPNS daerah yang lulus harus berasal dari daerah tersebut. Otonomi bukan anti daerah lain.

Selasa, 04 Desember 2012

13 Tahun UU Jasa Konstruksi dan Desa Terisolir

UU jasa kini berumur 13 tahun. UU jasa konstruksi yang diterjemahkan lebih jauh lewat 3 peraturan pemerintah dan puluhan peraturan menteri PU sudah seharusnya dievaluasi baik dari segi peraturan itu sendiri maupun efektifitas penerapan di lapangan.

Secara simpel, harus mulai dipertanyakan, terutama di zaman otonomi daerah yang amburadul ini, apakah kualitas infrastruktur sudah semakin berkualitas ? apakah SDM bidang jasa konstruksi sudah semakin meningkat ? Atau pertanyaan yang sebenarnya sebuah ironi, apakah seorang kadis PU daerah lebih banyak mengurusi infrastruktur atau mengurusi dirinya yang bermasalah hukum ? Apakah semua infrastuktur sudah dirancang sebagaimana mestinya ? Sudahkah aturan tentang umur konstruksi dan prosedur kegagalan bangunan sudah diterapkan ?

12 Tahun UU Jasa Konstruksi



Ketika pertama kali berkenalan dengan UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pasal paling menarik adalah pasal tentang kegagalan bangunan dan pembinaan.

Dimulai dari kegagalan bangunan. Sepintas istilah ini berbau istilah kesehatan, menyerupai istilah gagal ginjal, gagal jantung, gagal fungsi. Entah kenapa memakai istilah kegagalan bangunan, kenapa bukan kehancuran bangunan yang tentunya akan lebih mudah dicerna oleh pikiran kaum awam.

Kejadian paling mutakhir tentang kegagalan bangunan adalah amblasnya Jl Martadinata Jakarta dan jebolnya Bendungan Situ Gintung. Ada beberapa komentar yang mempertanyakan kenapa tidak ada satupun pejabat terkait yang dinyatakan bersalah padahal sekilas telah terjadi kerugian negara, padahal pada beberapa kasus konstruksi di daerah ternyata hanya dengan jalan baru yang berlobang sedikit saja yang kemudian diadukan oleh pihak pemerhati sosial kepada penegak hukum ternyata sanggup membuat babak belur dinas terkait di pemerintahan daerah, bahkan di antaranya ada yang masuk penjara.

Kemerdekaan dan Desa Terisolir



Katanya Indonesia sudah merdeka sejak 1945. Katanya kemerdekaan adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, ternyata masih banyak rakyat di pedesaan yang harus berjalan kaki puluhan kilometer dari jalan raya terdekat menuju rumahnya. Artinya tidak ada jalur transportasi yang memadai menuju desa mereka. Dan ini jumlahnya ternyata tidak sedikit.

Saya tidak tahu apakah BPS pada waktu sensus penduduk tahun lalu juga mendata jumlah desa tanpa jalur transportasi yang biasa dikenal dengan istilah desa terisolir.

Jakarta Terancam Amblas



Jakarta terancam amblas, ini berita yang sudah cukup lama. Centi demi centi tanah Jakarta mengalami penurunan. Namun amblasnya jl RE Martadinata mengembalikan ingatan tentang ancaman amblasnya Jakarta.

Ditinjau dari segi peraturan UU Jasa Konstruksi, maka amblasnya jalan tersebut termasuk kategori kegagalan bangunan. Kegagalan bangunan bisa disebabkan oleh kesalahan penyedia jasa konstruksi (konsultan perencana konstruksi, pelaksana / pembangun konstruksi ataupun konsultan pengawas konstruksi) ataupun pengguna jasa konstruksi (instansi pemerintah yang membidangi konstruksi). Ataupun malah tidak ada pihak yang disalahkan karena diakibatkan oleh kondisi alam dan lingkungan. Pihak yang diberi hak untuk menentukan siapa yang salah adalah tim penilai ahli. Masa pertanggungan kegagalan bangunan ditentukan oleh konsultan perencana konstruksi dan seharusnya diatur jelas di dalam kontrsk konstruksi.

10 Tahun UU Jasa Konstruksi



Tanpa terasa UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah berumur 10 tahun pada 7 mei yang lalu. Sebuah umur yang kalau dihitung secara politik telah melalui 2 periode pemilu atau pilkada. Dan hampir sama tuanya dengan reformasi.

Pertanyaan pertama yang menggelisahkan batin saya adalah berapa banyakkah atau berapa sedikitkah para pelaku jasa konstruksi, mulai dari birokrat jasa konstruksi (kepala dinas, pejabat pembuat komitmen / pimpro, panitia lelang), perusahaan pelaksana jasa konstruksi, perusahaan konsultan jasa konstruksi, tenaga ahli konstruksi, tenaga trampil konstruksi dan yang tak kalah pentingnya adalah penegak hukum, yang sudah kenal dan paham tentang UU Jasa Konstruksi tersebut ?

Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota

Sebagai salah satu implementasi dari PP nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi maka dibentuklah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang strukturnya berada di pusat dan daerah propinsi yang komponennya terdiri dari wakil asosiasi jasa konstruksi, asosiasi jasa konsultan konstruksi, pemerintah propinsi dan perguruan tinggi. LPJK walaupun dibentuk oleh Departemen PU namun posisinya merupakan lembaga nondepartemen setingkat departemen. Sedangkan di tingkat kabupaten / kota dibentuk Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten / Kota (TPJK Kabupaten / Kota) yang struktur vertikal ke atasnya adalah TPJK Propinsi dan TPJK Nasional. TPJK Kabupaten / Kota hanyalah sebuah Tim yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pembangunan Pemda dan beranggotakan pimpinan instansi pemda yang mengelola pembangunan jasa konstruksi. Karena hanya bersifat sebuah Tim maka TPJK Kabupaten / Kota bergerak tidak efektif dan malah cenderung hanya sebuah nama tanpa aktifitas. Programnya sendiri yang bersifat pembinaan menjadi terabaikan. Bagaimana tidak terabaikan, tugas sebagai Tim tersebut kalah prioritas dengan tugas pembangunan jasa konstruksi itu sendiri. Belum lagi tersedotnya energi dan waktu para instansi pelaksana jasa konstruksi dalam menghadapi penyimpangan – penyimpangan yang terjadi di lapangan membuat tugas – tugas pembinaan menjadi semakin terlupakan.

Dinasti Politik



Belakangan ini dinasti politik banyak dibicarakan, baik itu dinasti politik nasional maupun dinasti politik daerah.

Bukan hanya politik yang terkena dinasty pobia ini, di bidang lain juga ada. Beberapa artis bintang film dan penyanyi beken banyak berasal dari dinasti artis. Beberapa pengusaha beken juga berasal dari dinasti bisnis. Dan beberapa politisi handal dan beken juga berasal dari dinasti politik.

Dinasti seharusnya tidak dipermasalahkan. Yang dipermasalahan seharusnya adalah kualitas dan kapasitasnya.

Hormon Kebun (Fiksi Politik)


..
(Cerita ini hanya fiksi belaka, namun mengandung harapan terselubung).

Konon kabarnya, pak Fulan, nama samaran, seorang PNS senior, golongan tinggi, di suatu pemda. Seperti biasanya, setiap awal tahun sering mojok di kantin pemda. Mutasi tahunan pemda membuatnya gundah gulana, walau dari segi materi sebenarnya beliau sudah memiliki lebih dari cukup.

Sudah lama kami sering mengharungi dunia kantin sebagai ladang komunikasi baik itu yang bersifat positif maupun negatif.

Pak fulan sudah lama ingin menjadi orang nomor 1 di suatu instansi pemda, namun apa daya beliau selalu “kalah tender” dengan pesaingnya. Sehingga beliau hanya dapat jabatan bukan nomor 1. Dan itu tidak begitu memuaskan batinnya.

Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terpadu


 ..
Sekarang lagi hangat – hangatnya membicarakan Direktorat Jenderal Pajak, selain penggajian remunerasi, juga karena skandal pajak kelas teri bang GT (big fishnya siapa ya ???).

Apa itu pajak ? Pajak akan selalu dikaitkan dengan kepemilikan aset dan kekayaan serta penghasilan, baik secara pribadi maupun badan usaha / perusahaan.

Secara pribadi dikenal yang namanya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kenderaan bermotor dan lain sebagainya. Secara perusahaan dikenal pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak impor dan lain sebagainya.

Seandainya diperbolehkan memilih, seseorang akan bayar pajak atau tidak, hampir bisa dipastikan semua orang akan memilih tidak perlu bayar pajak. Namun peraturan menyatakan bahwa semua orang wajib dikenakan pajak.

Warteg, Pajak dan Preman



Warteg akan dikenakan pajak ???  He... he.... aja – aja ada deh.

Pajak warteg menunjukkan betapa negara masih belum mampu menarik pajak secara maksimal dari para pengusaha kelas kakap sehingga timbul pemikiran untuk tarik saja pajak dari pengusaha paling lemah yaitu warteg.

Bisa saya bayangkan ketika para petugas pajak mencoba menarik pajak dari pengusaha warteg yang pada umumnya ibu – ibu, bisa – bisa akan terkena sumpah serapah.

Terlepas dari itu semua, perlu waktu untuk kita semua tentang kewajiban bayar pajak dari warteg. Alih – alih untuk dikenakan pajak, seharusnya warteg sebagai pengusaha lemah harusnya dibantu permodalannya dan dibebaskan dari segala macam pajak.

Dokter Spesialis Masuk Pemda



Salah satu kendala pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah adalah tidak adanya dokter spesialis, terutama rumah sakit umum daerah yang jauh dari perkotaan. Biasanya pihak pemda menawarkan gaji tinggi, lebih dari 5 kali lipat dari gaji direktur RSUD tersebut, bahkan lebih dari 4 kali gaji kepala daerah untuk mendatangkan dokter spesialis dari kota untuk bertugas di RSUD.

Adalah masuk akal apabila seorang dokter spesialis tidak ada yang mau dipanggil ke RSUD dengan gaji standar padahal dengan berpraktek di rumahnya atau di rumah sakit swasta di perkotaan bisa memperoleh penghasilan yang tinggi.

Namun, apakah jalan satu – satunya adalah dengan memberi gaji yang berlipat ganda tersebut ???

Kelembagaan Penanggulangan Bencana



Bencana datang lagi. Kali ini gunung merapi dan gempa tsunami pulau Mentawai mendera saudara – saudara kita. Birokrasi pusat dan daerah yang bertugas untuk menangani bencana seperti tergagap menjalankan tugasnya. Untuk sementara kambing hitamnya adalah faktor alam, peralatan yang sudah usang, keterbatasan dana, birokrasi tata kelola keuangan negara yang tidak lincah, pengadaan barang / jasa yg dibutuhkan yg berbelit – belit, SDM yang tidak terlatih dan berbagai alasan lainnya yang membuat miris para pengamat.

Harus diakui bahwa faktor alam cukup memberi kontribusi dalam lambannya penanganan pasca bencana. Tidak semua posisi bisa dilalui kenderaan, sebagian besar hanya bisa dicapai dengan berjalan kaki yang jaraknya bisa mencapai puluhan kilometer.

Otonomi daerah dan mubazzirisme peraturan daerah



Otonomi daerah banyak memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan takyat. Salah satu kewenangan yang diberikan melalui perangkat hukum yang bernama Peraturan Daerah.

Tapi dalam penerapannya banyak terjadi produk hukum peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang di atasnya. Dan ini sedang ditertibkan oleh Kementrian Dalam Negeri.

Yang akan saya soroti adalah banyaknya terjadi mubazzirisme dalam penerbitan peraturan daerah.

Indonesia sehat


INDONESIA SEHAT

Di beberapa ruas jalan sering ditemui spanduk yang berbunyi “Rakyat sehat negara kuat”. Pada beberapa apotik ditemui tulisan “Indonesia sehat 2010”. Dan di beberapa pedesaan ditemui slogan “Desa Siaga Sehat”.

Ada apa dengan kesehatan ? Atau hanya sebuah komoditi sesaat ?

Kesehatan masyarakat tidak bisa terwujud hanya dengan program atau slogan ataupun kegiatan yang bersifat top down lainnya. Kesehatan masyarakat melekat pada kepribadian dan keseharian dari masing – masing individu rakyat. Dan bagaimana menilai kepribadian dan keseharian dari masing – masing individu tersebut secara primordial dan secara primitif langsung terlihat dari kamar mandinya. Ah masa  sih ?????