Jumat, 02 November 2012

Tanggapan Atas RUU Pendidikan Tinggi


Beberapa tanggapan atas RUU pendidikan tinggi :

1. RUU ini termasuk gemuk karena mengandung 102 pasal padahal seharusnya sebuah UU harus bersifat umum/fleksibel dan tidak perlu dirubah berulang kali.

2. Perlu pengaturan terpisah pada Peraturan Pemerintah atas PTN, PTN Khusus dan PTS..



3. Pasal 8 ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemda mendirikan minimal 1 PTN akademi sesuai kemampuan, potensi dan kebutuhan daerah. Ini harus diterjemahkan lebih detil dalam sebuah Peraturan Pemerintah. Saya melihat bahwa PT yang didirikan pemda harus berstatus PTN Persiapan dengan syarat yang ketat. Semua infrastruktur dan lahan harus ditanggung pemda dan selain itu menjadi tanggung jawab Depdikbud, terutama rektor harus dari PTN terdekat untuk menjamin kualitas dan percepatan menjadi PTN penuh. PTN pemda ini harus mendirikan jurusan/fakultas berbasis pedesaan seperti kebidanan, pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, perkebunan, kehutanan, keguruan dan ekonomi wirausaha. Jurusan yang tidak berbasis pedesaan dilarang didirikan di PTN pemda seperti teknik, kedokteran.

4. Pasal 71 yang mengatur tentang penerimaan mahasiswa baru. Bagaimanapun juga PTN dibiayai oleh rakyat seIndonesia sehingga mahasiswanya harus diatur komposiisnya dengan mempertimbangkan semangat keIndonesiaan. PTN harus dibagi dalam tiga kategori. Kategori  nasional komposisi mahasiswanya diseleksi dengan quota nasional : regional : lokal dengan perbandingan 5 : 3 : 2. Kategori regional dengan komposisi 3 : 5 : 2 dan kategori lokal dengan komposisi 2 : 3 : 5. Komposisi quota ini untuk menjamin pemerataan pendidikan. Komposisi ini tidak perlu dicantunmkan secara tertulis namun cukup dipraktekkan saja. Juga untuk jalur khusus seperti PMDK sebisa mungkin memperhatikan pemerataan dan jangan berdasarkan prestasi perkelas tapi prestasi persekolah.

5. Pasal 83 tentang bantuan pendidikan oleh mahasiswa dan orang tua mahasiswa harus menjamin sifat sukarela dan tidak dipatok. Bantuan tersebut untuk yang mampu saja, tidak boleh dipaksakan terhadap yang tidak mampu. Beberapa saat ini banyak jurusan tertentu yang mewajibkan sumbangan mahasiswa baru yang jumlahnya minta ampun. Bantuan ini walau tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak namun harus tetap dipertanggung jwabkan secara anggaran dan diaudit oleh BPKP/BPK. Bantuan ini harus untuk yang bersifat operasional, bukan untuk yang lain seperti infrastruktur, beasiswa dosen dll.

6. Pasal 88 tentang pendanaan. Angka 20 % mahasiswa tidak mampu harus dihapus. Ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara didirikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan fakir miskin/anak terlantar dipelihara oleh negara. Semua mahasiswa tidak mampu harus ditanggung oleh negara asalkan bisa lulus di PTN manapun dan jurusan apapun. Saya percaya biaya beasiswa mahasiswa tidak mampu seIndonesia jauh lebih kecil dari dana talangan bank century. Bila perlu dibentuk program BOS mahasiswa tidak mampu. Mahasiswa yang mampu diwajibkan menanggung maksimal 1/3 biaya operasional PTN. Di sini titik tekannya pada biaya operasional, kategori rincian biaya operasional harus dipertegas dan biaya operasional yang layak juga harus diaudit, jangan sampai statusnya biaya operasional tapi substansinya bukan operasional lagi. Semua biaya non operasional harus ditanggung negara.

7. Pasal 85 disebutkan PTN bisa menyelenggarakan badan usaha profit. Kalimatnya harus dirubah menjadi PTN WAJIB  mendirikan badan usaha profit. Badan usaha ini untuk mengembangkan hasil penelitian dan skripsi/tugas akhir mahasiswa yang layak jual secara ekonomi.

Demikian kira2 tanggapan singkat tentang RUU PT. Mohon pencerahan selanjutnya.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

19 Januari 2012
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar