Beberapa wacana yang sering
terangkat ke permukaan tentang penghematan biaya pemilukada adalah usulan
pelaksanaan pemilukada serentak. Kendala yang dihadapi adalah perbedaan
periodesasi masa jabatan para kepala daerah antar pemerintah daerah yang
berbeda – beda.
Hal ini sebenarnya bisa diatasi
dengan menggeser pelaksanaan pemilukada disamakan dengan jadwal pemilu sekali 5
tahun. Apabila masa jabatan seorang kepala daerah telah habis masa jabatannya
maka Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang pejabat kepala
daerah. Namun hal ini juga mendapat kendala di mana yang apabila rentang waktu
yang ada menyebabkan masa jabatan pejabat kepala daerah bisa mencapai 4 tahun.
Tentu ini juga tidak baik untuk kesehatan demokrasi..
Maka dengan spirit dari
pemilukada dan pemilu serentak tersebut maka muncul pemikiran baru di mana
pemilukada serentak bisa dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam lima tahun. Dalam artian 1 pemilulukada bisa
bersamaan jadwalnya dengan pemilu. Dan pemilukada yang 1 lagi jadwalnya di
antara 2 pemilu atau dengan kata lain pemilukada serentak bisa dilaksanakan
sekali dalam dua setengah tahun. Bagi yang masa jabatan kepala daerahnya telah
habis maka Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang pejabat
kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah defenitif paling lama dua
tahun untuk menghantarkan ke masa pemilukada serentak.
Dengan demikian maka pemborosan
anggaran negara untuk biaya politik bisa dikurangi secara signifikan dan bisa
dialihkan untuk kesejahteraan rakyat.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
9 juli 2011.
* * *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar