Senin, 26 November 2012

Pemahaman Keliru Tentang Zakat


Bulan puasa ramadhan sudah mendekati masa akhir bulan, sebentar lagi 1 syawal akan tiba. Biasanya umat Islam akan disibukkan dengan ritual pembayaran zakat fitrah.

Saya melihat ada kekeliruan kolektif dan sistematik tentang zakat di kalangan umat Islam. Kewajiban zakat lebih terfokus pada zakat fitrah saja, sementara zakat mal (zakat harta) sangat terlupakan. Apalagi fikih tentang zakat mal masih seputar pada zakat padi, zakat ternak dan sejenisnya. Zakat mal belum dikembangkan pada perkembangan kekinian dan masa depan. Perlu dikembangkan fatwa, ijtihad, ijma ataupun bentuk hukum lainnya yang mengembangan jenis – jenis zakat harta. Dan ingat, akumulasi zakat harta apabila berhasil dikumpulkan, bisa melebihi jumlah pajak bumi dan bangunan.


Sebentar lagi lebaran. Ada baiknya para ulama, ustad, dai, dan penceramah kembali mengingatkan tentang kewajiban zakat mal. Dan bagi ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, Alwasliah dan lainnya membentuk panitia pengumpulan zakat mal di seluruh masjid seIndonesia. Momentum sholat Idul Fitri bisa dijadikan momentum untuk menyampaikan pesan tentang arti penting pembayaran zakat mal.

Apabila pajak bisa menopang perekonomian negara melalui APBN, mestinya zakat mal bisa menopang pendanaan pembinaan dan meningkatkan harkat hidup umat Islam. Apalagi bila zakat mal tersebut dikelola secara profesional untuk pengembangan pendidikan dan perekonomian serta pembukaan lapangan kerja / wirausaha umat.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

3 september 2010.

*   *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar