Bulan puasa ramadhan sudah
mendekati masa akhir bulan, sebentar lagi 1 syawal akan tiba. Biasanya umat
Islam akan disibukkan dengan ritual pembayaran zakat fitrah.
Saya melihat ada kekeliruan
kolektif dan sistematik tentang zakat di kalangan umat Islam. Kewajiban zakat
lebih terfokus pada zakat fitrah saja, sementara zakat mal (zakat harta) sangat
terlupakan. Apalagi fikih tentang zakat mal masih seputar pada zakat padi,
zakat ternak dan sejenisnya. Zakat mal belum dikembangkan pada perkembangan
kekinian dan masa depan. Perlu dikembangkan fatwa, ijtihad, ijma ataupun bentuk
hukum lainnya yang mengembangan jenis – jenis zakat harta. Dan ingat, akumulasi
zakat harta apabila berhasil dikumpulkan, bisa melebihi jumlah pajak bumi dan
bangunan.
Sebentar lagi lebaran. Ada baiknya para ulama,
ustad, dai, dan penceramah kembali mengingatkan tentang kewajiban zakat mal.
Dan bagi ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, Alwasliah dan lainnya
membentuk panitia pengumpulan zakat mal di seluruh masjid seIndonesia. Momentum
sholat Idul Fitri bisa dijadikan momentum untuk menyampaikan pesan tentang arti
penting pembayaran zakat mal.
Apabila pajak bisa menopang
perekonomian negara melalui APBN, mestinya zakat mal bisa menopang pendanaan pembinaan
dan meningkatkan harkat hidup umat Islam. Apalagi bila zakat mal tersebut
dikelola secara profesional untuk pengembangan pendidikan dan perekonomian
serta pembukaan lapangan kerja / wirausaha umat.
Salam reformasi.
Rahmad Daulay
3 september 2010.
* * *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar