Reformasi 1998 lahir atas inisiatif alami putra-putri terbaik bangsa. Reformasi berjalan tertatih-tatih akibat tidak adanya pengawalan ketat dari kaum reformis terhadap perjalanan reformasi itu sendiri sehingga rel reformasi mengalami kontradiksi yang parah. Blog ini hadir mencoba meluruskan arah reformasi. Karena reformasi memang harus ditulis, dari Madina untuk Indonesia.
Selasa, 06 November 2012
Hapus Pajak Kecil
Tahun anggaran 2011 telah berlalu. Waktunya introspeksi tentang masa lalu di tahun 2011 dan kali ini fokus ke masalah pajak..
Berapa target pajak tahun 2011 ? Kalau tidak salah sebesar 763 trilyun rupiah. Berapa pencapaian pajak tahun 2011 ? Entahlah.
Apakah realisasi pajak tahun pertahun sudah pernah dibedah dari berbagai aspek terutama dari aspek pengelompokan pajak berdasarkan besaran pajak yang harus dibayar ? Apakah 100 besar orang terkaya di Indonesia sudah membayar pajak dengan baik dan benar ? Apakah 100 besar perusahaan terkaya di Indonesia sudah membayar pajak dengan baik dan benar ?
Secara kasat mata bisa disimpulkan bahwa sebagian besar hasil penerimaan pajak adalah berasal dari elit ekonomi yang jumlah orangnya sangat sedikit. Sedangkan rakyat kecil yang juga merupakan wajib pajak yang jumlah orangnya sangat banyak, bisa mencapai di atas 100 juta jiwa, justru nilai pajak yang mereka bayarkan jumlahnya sangat kecil.
Kondisi yang timpang ini harus dibedah. Berapa besar biaya, tenaga, waktu dan SDM yang harus bergerak untuk mengumpulkan pajak dari para rakyat kecil ini, pajak kelas di bawah 100 ribu rupiah berapa total jumlahnya ? Pajak kelas di bawah 200 ribu berapa total jumlahnya ? Demikian seterusnya sampai pajak di bawah 1 juta rupiah berapa total jumlahnya ? Dan berapa biaya, tenaga, waktu dan SDM yang dikeluarkan untuk menagih pajak kelas teri tersebut ?
Walau tak memiliki data akurat, saya berkeyakinan total jumlah pajak kelas teri yaitu pajak di bawah 1 juta rupiah jauh lebih kecil dari kewajiban pajak dari 100 orang terkaya dan 100 perusahaan terkaya di Indonesia.
Saya melihat bahwa sudah waktunya regulasi pajak dirubah dan tidak lagi memungut pajak yang bernilai di bawah 1 juta rupiah. Berikan kesempatan kepada rakyat yang menjadi wajib pajak kelas teri tersebut intuk menabung dan mengembangkan usaha pribadinya disertai pembekalan dan permodalan.
Dan wajib hukumnya memaksimalkan pemungutan pajak kelas kakap dengan nilai di atas 1 juta rupiah terutama kelas raksasa 100 orang terkaya dan 100 perusahaan terkaya di Indonesia.
salam reformasi.
Rahmad Daulay
6 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar